SindoJabar, BANDUNG – Polemik AFG alias Tala, terdakwa kasus kepemilikan tembakau sintetis atau sinte yang diputus bebas dalam putusan sela oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung tapi tetap ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU), memasuki babak baru.
Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan untuk kliennya terdakwa AFG.
Kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke majelis hakim Perkara Nomor 974/Pid.Sus/2026/PN.Blb Jo 777/Pid.Sus/2026/PN.Blb pada Selasa 22 September 2026.
Permohonan penangguhan penahanan di ajukan oleh advokat Odie Hudiyanto SH dan Alfian R Hasibuan SH dengan penjamin mutlak ibu kandung DDW. Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.
Odie Hudiyanto SH, kuasa hukum terdakwa mengatakan, tim telah menyerahkan surat permohonan pembebasan ke hakim dan fotokopinya ke bagian umum PN Bale Bandung.
Dalam surat resmi tersebut, kuasa hukum memaparkan alasan formil. Pertama, majelis hakim PN Bale Bandung dalam perkara 777 pada 14 September 2026 telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
“Hakim memerintahkan terdakwa AFG bebas seketika,” kata Odie Hudiyanto.
Odie menyatakan, alasan kedua, penahanan kembali terdakwa pada 15 September 2026 oleh JPU di nilai cacat hukum karena hanya berdasarkan dokumen internal P15/BA-15.
“Kami menganggap bukan surat penetapan penahanan yang sah,” ujar Odie.
Odie melihat fakta terbaru yang memperkuat permohonan penahan tersebut. Hakim secara lisan di persidangan menyatakan jaksa melakukan kesalahan mekanisme penahanan kembali terhadap terdakwa.
“Hakim menegaskan penahanan tanggal 15 September 2026 tidak sah karena tidak ada surat perintah penahanan dari majelis hakim. Padahal wewenang penahanan masih di tangan hakim sampai 27 Oktober 2026 berdasarkan putusan Nomor 777,” tuturnya.
Jaksa Lampaui Kewenangan
Menurut Odie, hakim juga menyebut jaksa telah melampaui kewenangan memakai BA-15 untuk menahan kembali AFG. Namun hakim enggan memberi bocoran tentang mekanisme yang benar dalam menahan terdakwa. Alasannya, itu urusan jaksa.
“Atas dasar itu, hakim memberikan masukan agar kuasa hukum membuat surat penangguhan penahanan. Kami telah mengunggah permohonan penangguhan penahanan ke e-Berpadu,” ucap Odie.
Alfian R Hasibuan, tim kuasa hukum terdakwa yang juga hadir di PN Bale Bandung pada Selasa 22 September 2026, menjamin terdakwa sangat kooperatif.
Terdakwa AFG tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi pidana, dan akan selalu hadir di persidangan.
“Kami juga melampirkan surat penjamin dari ibu kandung terdakwa,” kata Alfian.
Alfian menjelaskan, sidang akan kembali di gelar pada 29 September 2026 dengan agenda hakim mengambil sikap atas permohonan pembebasan dan pembacaan dakwaan.
Dalam sidang, hakim juga menaruh respek kepada AFG karena masih kuliah. “Sayang kalau jadi terpidana, karena anak yang masih punya harapan,” ujar Alfian.
“Saat ini tim kuasa hukum menyiapkan surat kuasa terdakwa wajib yang baru untuk melengkapi administrasi permohonan,” tegas Alfian.






