SindoJabar, BANDUNG – Petugas Polsek Astanaanyar menangkap pria berinisial HR (29), terduga pencuri motor bersenjata tajam samurai dan pisau. HR diringkus saat tepergok mendorong motor curian Suzuki Spin R 6295 LK.
Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto mengatakan, kronologi kejadian berawal saat petugas Polsek Astaanyar menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari Rabu (23/9/2026) malam hingga Kamis (24/9/2026) dini hari.
Saat melaksanakan strong point di pertigaan Jalan Kopo-Jalan Pasirkoja Kota Bandung, anggota melihat pelaku mendorong motor dengan cara di-step pengendara lain.
“Merasa curiga, anggota membuntuti pria tersebut hingga masuk ke dalam Hotel New Moonlight, Jalan Terusan Pasirkoja, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astananayar, Kota Bandung. Pelaku memarkirkan motor di parkiran hotel,” kata Kapolsek, Jumat (25/9/2026).
AKP Sudirianto menyatakan, saat anggota akan masuk dan mengecek ke tempat parkir, tersangka keluar dari hotel. Saat melihat petugas, tersangka HR melarikan diri.
“Petugas melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari hotel. Kemudian petugas menggeladah tersangka. Petugas menemukan satu bilah pisau berukuran kurang lebih 21 sentimeter,” ujar AKP Sudirianto.
Kapolsek menuturkan, petugas Unit Reskrim Polsek Astanaanyar menginterogasi tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor di Jalan Pak Elas 6 RT 004/008, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi.

Gasak Motor di Cipedes Sukajadi
Motor milik korban SN itu hilang saat terparkir di dekat rumah pada Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Anggota Reskrim Polsek Astanaanyar melakukan pengembangan. Pelaku HR mengaku sempat menyimpan satu bilah samurai sepanjang 81 sentimeter di pot bunga lobi Hotel New Moonlight,” tutur Kapolsek.
AKP Sudirianto mengatakan, anggota menyusuri dan menemukan senjata tajam tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa motor, samurai, dan pisau di amankan di Polsek Astanaanyar.
Hasil pemeriksaan, kata AKP Sudirianto, pelaku mencuri dengan modus mendorong motor yang tidak terkunci stang. Motifnya, kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka HR, warga Jalan Karang Tineung Dalam, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka HR melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 01/2023 tentang KUH Pidana. Selain itu, HR juga melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 01/2023 tentang KUH Pidana.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan atau kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana di maksud Pasal 476 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 01/2023 KUH Pidana,” ucap AKP Sudirianto.






