SindoJabar, BANDUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung menertibkan tata kelola blok dan kamar hunian narapidana atau napi di enam blok, yaitu, Blok C, D, E, F, G, dan H, pada Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
Surat tersebut mengamanatkan pembersihan dan penertiban menyeluruh terhadap semua blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada periode 24 September-1 Oktober 2026.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banceuy Bandung Eris Ramdani mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen Lapas Banceuy dalam memperkuat pengawasan dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan ini tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan. Tujuannya, penguatan pengawasan, penertiban fasilitas kamar hunian, dan mencegah gangguan kamtib di lapas,” kata Kalapas Banceuy.
Eris Ramdani menyatakan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Banceuy Andhika Saputra memimpin kegiatan penertiban.
“Sebelum penyisiran, petugas melaksanakan apel dan pengarahan terkait teknis penertiban dan pembagian tugas,” ujar Eris Ramdani.
Fokus Penertiban Barang Terlarang
Kepala KPLP Banceuy Andhika Saputra mengatakan, penertiban fokus menyisir dan memeriksa barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan di kamar hunian napi.
“Sasaran penertiban meliputi barang-barang di larang atau tidak sesuai ketentuan. Seperti alat komunikasi dan elektronik ilegal, senjata tajam, barang yang dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran. Instalasi listrik ilegal di modifikasi tanpa kewenangan dan fasilitas elektronik untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan,” kata Kepala KPLP Banceuy.
Selain itu, ujar Andhika, petugas memastikan tidak ada penambahan atau perubahan fasilitas kamar secara mandiri yang dapat mengubah fungsi kamar. Juga menimbulkan potensi gangguan kemanan dan ketertiban maupun fasilitas khusus bagi individu tertentu.
“Penertiban mengedepankan ketelitian, humanis, persuasif, dan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban,” ujar Andhika Saputra.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Blok C, D, E, F, G, dan H Lapas Banceuy aman, tertib, dan kondusif.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Banceuy akan melakukan pendataan dan inventarisasi hasil penertiban, mengamankan barang yang tidak sesuai ketentuan. Serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil.
“Hasil dari penertiban, pembukaan walpaper yang menempel di dinding. Pencopotan atribut-atribut yang menunjukkan unsur gank motor dan lain sebagainya. Petugas mencopot kain penutup dan atau yang menghalangi pantauan pengawasan petugas saat kontrol kamar hunian,” tutur Kepala KPLP Banceuy.
Setelah itu, kata Andhika, petugas memusnahkan barang-barang tersebut agar para napi tidak dapat menggunakannya kembali. Petugas pun melakukan sosialisasi kepada warga binaan agar tidak kembali memasang atribut atau benda tidak sesuai ketentuan.






