Data Penerima Bansos Berubah? Desil Kini Bisa Diperbarui Lewat DTSEN

SindoJabar, BANDUNG – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, perubahan data penerima bantuan sosial (bansos) kini dapat langsung memperbarui desil melalui sistem digital yang terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Saifullah, sistem tersebut dibuat untuk mempercepat pemutakhiran data sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos.

Baca Juga:Kemensos Perketat Penerima Data Bansos

“Dalam rangka supaya bansos lebih tepat sasaran, kita menghadirkan teknologi lewat digitalisasi bansos. Sistemnya juga terhubung dengan DTSEN sehingga nanti DTSEN langsung mengoreksi desilnya begitu data masuk,” kata Saifullah Yusuf Selasa (29/9/2026).

Saifullah menjelaskan, DTSEN kini menjadi data tunggal yang digunakan pemerintah. Sebelumnya, kementerian dan pemerintah daerah memiliki basis data masing-masing.

“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kita untuk pertama kalinya sudah tunggal. Sebelum-sebelumnya, kementerian punya data sendiri dan pemerintah daerah punya data sendiri,” katanya.

Baca Juga:A Yamin Soroti Data Desil, Minta Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Pengelolaan DTSEN dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, kementerian dan pemerintah daerah diminta membantu proses pemutakhiran data.

Penerapan DTSEN tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Melalui sistem digital, proses pemutakhiran data dapat dilakukan setiap hari.

Masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat membantu proses pemutakhiran melalui program Agen Perlinsos.

Caranya dengan mengakses situs perlinsos.kemensos.go.id, memasukkan data IKD, kemudian melakukan pendaftaran dan verifikasi melalui foto wajah.

Baca Juga:Inovasi Tring! Jadi Motor Penggerak Kinerja Bullion Bank Pegadaian Kanwil X Jawa Barat

“Setelah itu, Anda otomatis menjadi agen untuk membantu orang lain,” ujarnya.

Hingga saat ini, lebih dari 300 ribu orang telah terdaftar sebagai Agen Perlinsos. Secara nasional, jumlah pendaftar disebut telah mencapai lebih dari lima juta orang.

Saifullah mengatakan, BPS akan menetapkan hasil pemutakhiran DTSEN setiap tiga bulan sekali. Penetapan tersebut mengikuti pola penyaluran bansos pemerintah, khususnya bantuan dari Kementerian Sosial yang disalurkan setiap triwulan.

“BPS menetapkan hasil pemutakhiran data setiap tiga bulan sekali, mengikuti pola penyaluran bantuan pemerintah. Khususnya bantuan dari Kementerian Sosial yang disalurkan setiap tiga bulan sekali,” jelasnya.

Meski penetapan dilakukan tiga bulan sekali, proses pemutakhiran data dapat dilakukan setiap hari. Hasil pemutakhiran kemudian diterima pada tanggal 10 di bulan penyaluran bansos.

Baca Juga:

“Setiap triwulan kita salurkan, sehingga hasil pemutakhirannya diterima setiap tanggal 10 di bulan penyaluran. Namun, proses pemutakhiran datanya sendiri bisa dilakukan setiap hari,” katanya.

Adapun penyaluran bansos dibagi dalam empat periode. Triwulan I mencakup Januari hingga Maret dan disalurkan pada Januari. Triwulan II mencakup April hingga Juni dan disalurkan pada April.

Selanjutnya, triwulan III mencakup Juli hingga September dan disalurkan pada Juli. Sementara triwulan IV mencakup Oktober hingga Desember dan disalurkan pada Oktober.

Baca Juga:Infrastruktur Jadi Prioritas, Farhan Genjot Perbaikan 17 Ruas Jalan

“Penetapan oleh BPS dilakukan tiga bulan sekali, sedangkan untuk PBI dilakukan sebulan sekali,” pungkasnya. (*YM)