SindoJabar, BANDUNG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 terduga pelaku tindak pidana terorisme di enam provinsi pada Jumat (2/10/2026). Penegakan hukum itu berlangsung serentak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para terduga pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.
“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, dan rekrutmen. Baik langsung maupun melalui media sosial. Hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Langkah penegakan hukum ini, ujar Kombes Mayndra, dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
Ke-12 tersangka yang diamankan tersebut beriniisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan keterhubungan antartersangka lintas wilayah. Khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan,” ujar Kombes Mayndra.
Kerap Gelar Pertemuan Daring
Jubir Densus 88 menuturkan, salah satu pola adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual.
“Dalam kegiatan penyidikan juga di temukan dugaan ada kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, dan pelatihan lain yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” tuturnya.
Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka berdasarkan SOP.
“Densus 88 Antiteor Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti dan keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu dan jaringan lain,” ucap Kombes Mayndra.
Jubir Densus 88 menjelaskan, penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
“Termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, dan peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” ujar Kombes Mayndra.
Penggeledahan Rumah di Antapani Bandung
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menggeledah satu rumah kontrakan di Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Jumat (2/10/2026).
Penggeledahan tersebut di duga terkait kasus terorisme dengan terduga pelaku seorang pria. Petugas Densus 88 menangkap terduga pelaku di Jakarta.
Terduga pelaku terorisme itu baru satu bulan tinggal di rumah kontrakan bersama anak dan istrinya. Ketua RT setempat menilai terduga pelaku dan keluarganya tertutup dan tak bersosialisasi.






