Status PB Dicabut tapi Indra Kenz Terpidana Kasus Penipuan Masih Berkeliaran, Ini Kata Ditjen Imipas Jabar

SindoJabar, BANDUNG – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi bodong Binomo dan pencucian uang.

Namun sampai saat ini, Indra Kenz masih bebas berkeliaran. Padahal seusia pencabutan PB, Indra Kenz seharusnya kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Menanggapi Indra Kenz bebas berkeliaran dan belum kembali ke lapas, Kanwil Ditjenpas Jabar berdalih belum menerima SK dari Kemen Imipas terkait pencabutan PB Indra Kenz.

“SK pencabutan (PB Indra Kenz) belum kami terima. Kami masih menunggu info dari pusat. Karena yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat,” kata Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar Ishadi Maja Prayitno kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik pedas pemberian PB kepada Indra Kenz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kemen Imipas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 28 September 2026.

Merugikan Masyarakat

Rieke mempertanyakan dasar dan pertimbangan asesmen Direktorat Jenderal Imipas dalam memberikan pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz. Sebab, kasus tersebut merupakan tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Sementara, kerugian para korban hingga kini belum sepenuhnya di pulihkan.

“Ada Indra Kenz malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korbannya itu banyak, Pak. Untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, lagi ramai soal lapas, malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana (hak) korban belum di pulihkan,” kata Rieke.

Politisi PDIP itu menyatakan, kejahatan Indra Kenz bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Melainkan praktik kejahatan keuangan berskala besar menggunakan berbagai modus penipuan.

“Kasus penipuan judi kalau saya tidak salah. Judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Saya juga mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu,” ujar Rieke.

Sebelumnya, Indra Kenz di duga mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penipu ulung yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial (medsos) itu menghuni salah satu kontainer rumah tinggal. Fasilitas mewah tersedia di dalam kontainer itu.

Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Indra Kenz bebas bersyarat pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binomo dan pencucian uang.

Namun, Indra hanya menjalani masa hukuman sekitar lima tahun di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat dan Lapas Cibinong Bogor. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz wajib melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.