SindoJabar, BANDUNG – Kejati Jabar memastikan bakal menjemput paksa Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan status tersangka kasus korupsi tunjangan rumah DPRD Indramayu.
Kepastian tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya SH MH saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Rabu (7/10/2026).
Sekjen DPP GMHI Ade Irfan mengatakan, momentum Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu 2026 pada 7 Oktober, menjadi penanda keseriusan Kejati Kejati Jabar dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan daerah.
Kedatangan GMHI ke Kajati Jabar, kata Ade Irfan, untuk menuntut kepastian hukum. Sebab, setelah hakim PN Bandung menolak gugatan praperadilan tersangka Syaefudin pekan lalu, namun sampai saat ini, Syaefudin tak kunjung mendekam di tahanan.
Publik Indramayu menanti kejelasan karena penetapan tersangka sudah cukup lama namun perkara terkesan jalan di tempat. “Kami mempertanyakan kepastian hukum perkara ini. Masyarakat Jabar dan khususnya Indramayu, menantikan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan perkara ini jalan di tempat,” kata Ade Irfan usai Audiensi di Kejati Jabar, Rabu (7/10/2026).
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya. mengatakan, tidak ada penghentian penyidikan atau SP3 perkara korupsi tunangan perumahan DPRD Indramayu.
Menurut Cahya, hakim PN Bandung yang memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka Syaefudin, menjadi pijakan bagi Tim Pidsus Kejati Jabar untuk melengkapi berkas administrasi.
“Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah di tolak. Tim penyidik Pidsus (Kejati Jabar) saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim,” kata Kasipenkum.
Dicegah ke Luar Negeri
Terkait pemeriksaan pejabat daerah, Kasipenkum Kejati Jabar menjelaskan penyidikan membutuhkan perizinan administratif dan keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kejati Jabar juga memastikan langkah antisipasi telah di lakukan sejak awal penetapan tersangka Syaefudin. “Sejak penetapan tersangka, kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP. Langkah pencegahan itu sudah di lakukan,” ujar Cahya.
Kasipenkum membenarkan tersangka Syaefudin belum memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Jika panggilan resmi berikutnya kembali tidak di indahkan, Kejati Jabar siap melakukan upaya paksa sesuai KUHAP.
“Ada jangka waktu dan prosedur pemanggilan. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” tutur Kasipenkum.
DPP GMHI menyambut baik transparansi Kejati Jabar soal pencegahan ke luar negeri dan menyatakan akan mengawal perkara hingga ke Pengadilan Tipikor.
“Kami akan bertindak sebagai pengawas independen. Kami akan terus memantau proses penyidikan ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar tegak,” tegas Ade Irfan.
Perlawanan Syaefudin Kandas
Sebelumnya, hakim PN Bandung menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, Jumat (2/10/2026).
Putusan tersebut di bacakan hakim Dede Halim dalam persidangan di Ruang III Soerjadi PN Bandung. Dengan putusan ini, upaya perlawanan Syaefudin untuk menggugat status tersangkanya kandas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, kata Dede Halim, telah memenuhi aturan dan prosedur saat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu TA 2022-2025. Akibat dugaan korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp18 miliar.
“Menyatakan penetapan yang di lakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum,” kata Dede Halim.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu TA 2022-2025 terjadi saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.






