Ditjenpas Jabar Jebloskan Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang usai Kemenkum Resmi Cabut Status PB

SindoJabar, BANDUNG – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar menjebloskan Indra Kesuma atau Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, Kamis (8/10/2026). Langkah tegas ini dilakukan setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz.

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar pun telah Surat Keputusan (SK) pencabutan status PB tersebut. Sehingga, petugas langung menjemput Indra Kenz dan menjebloskannya ke Lapas Tangerang.

“Indra Kenz kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik (jemput) pukul 11.30 WIB, berangkat ke Lapas Tangerang. Pukul 14.30 WIB, (Indra Kenz) sudah masuk Lapas Kelas I Tangerang,” kata Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar Ishadi Maja Prayitno, Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, pemberian PB Indra Kenz itu mendapatkan kritikan pedas dari Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kemen Imipas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 28 September 2026.

Rieke mempertanyakan dasar dan pertimbangan asesmen Direktorat Jenderal Imipas dalam memberikan pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz. Sebab, kasus tersebut merupakan tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Sementara, kerugian para korban hingga kini belum sepenuhnya di pulihkan.

“Ada Indra Kenz malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korbannya itu banyak, Pak. Untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, lagi ramai soal lapas, malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana (hak) korban belum di pulihkan,” kata Rieke.

Kejahatan Keuangan Berskala Besar

Politisi PDIP itu menyatakan, kejahatan Indra Kenz bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Melainkan praktik kejahatan keuangan berskala besar menggunakan berbagai modus penipuan.

“Kasus penipuan judi kalau saya tidak salah. Judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Saya juga mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu,” ujar Rieke.

Sebelumnya, Indra mendapat vonis hukuman 10 tahun penjara di Lapas Cibonong, Bogor. Namun baru sekitar lima tahun menjalani hukuman, Indra mendapatkan PB. Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Indra Kenz mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penipu ulung yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial (medsos) itu menghuni salah satu kontainer rumah tinggal. Fasilitas mewah tersedia di dalam kontainer itu.

Indra Kenz mendapat status PB pada 24 September 2026 atau satu hari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.