SindoJabar.com – GP (22) dan LN (21), dua pencuri mobil pikap Colt L300 yang mengalami kecelakaan di jalan arteri Purwakarta, terancam hukuman 8 tahun penjara.
Para pencuri pikap Colt L300 itu di sangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pencurian yang di lakukan GP, LN, dan US (37) terjadi di Terminal Antapani, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada Senin (19/1/2025).
Para pencuri itu, kata Kasatreskrim membawa kabur kendaraan mobil pikap Colt L300 yang terparkir di Terminal Antapani milik korban Edwin (50).
“Saat pelapor akan membuka toko sekitar pukul tujuh pagi, pelapor mendapati mobil yang terparkir di terminal tersebut sudah tidak ada,” kata Kasatreskrim, Selasa (20/1/2026).
Korban, ujar Kompol Anton, sempat mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak ditemukan. “Akhirnya korban melapor ke Polsek Antapani,” ujar Kompol Anton.
Pencuri Kecelakaan di Purwakarta
Kasatreskrim menuturkan, para pencuri membawa kabur mobil pikap itu ke Jakarta. Namun, dalam perjalanan, kendaraan curian tersebut mengalami kecelakaan di Kabupaten Purwakarta.
“Satu dari tiga pencuri yakni US, tewas di tempat. Sementara GP dan LN luka-luka dan di amankan polisi,” tutur Kasatreskrim.
Saat ini, kedua pelaku menjalani perawatan di rumah sakit untuk kemudian di proses hukum oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Berdasarkan keterangan pelaku, pengemudi mobil curian itu baru belajar menyetir sehingga terjadi kecelakaan di Purwakarta,” ucap Kompol Anton.
Polrestabes Bandung Gulung 12 Pelaku Curanmor, 1 Tersangka Ditangkap saat Hendak Nikah
Menurut Kasatreskrim, para pelaku membawa kendaraan curian itu ke Jakarta di duga untuk di jual ke penadah.
“Para pelaku mengaku sudah dua kali mencuri mobil. Di lihat dari alat yang di gunakan, mereka di duga spesialis pencuri mobil,” ujar Kasatreskrim.
Pikap L300 Terguling
Di beritakan sebelumnya, satu unit mobil pikap Colt L300 D 8518 AM yang di bawa kabur tiga pencuri mengalami kecelakaan di Kabupaten Purwakarta. Akibat kecelakaan itu, satu pelaku tewas.
Dalam video amatir yang beredar di media sosial (medsos), tampak mobil pikap Colt L300 curian bercat putih itu terguling dengan bagian atas berada di bawah.
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri mengatakan, pikap tersebut milik warga Antapani yang di laporkan hilang pada Senin 19 Januari 2026.
Setelah berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Purwakarta, Polsek Antapani mendapatkan informasi, pelaku pencurian mobil tiga orang.
“Saat membawa kabur mobil curian, para pelaku mengalami kecelakaan di Purwakarta,” kata Kapolsek Antapani, Selasa (20/1/2026).
Kompol Yusuf menyatakan, para pelaku berinisial GP (22) dan US (37) warga Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Sedangkan tersangka LN (21) warga Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.






