Kasus Perundungan Bocah 8 Tahun, Kapolsek Ujungberung: TKP Bukan di Kota Bandung

Jawa Barat74 Dilihat

SindoJabar.com – Petugas Polsek Ujungberung telah mendatangi rumah bocah Z (8) korban perundungan saat salat tarawih di sebuah masjid. Polisi pun telah bertemu dengan korban dan keluarganya untuk menggali informasi terkait peristiwa tersebut.

Kapolsek Ujungberung Kompol Dadang Gurnadi mengatakan, lokasi kejadian perundungan dan rumah korban ternyata bukan di Kota Bandung.

Menurut Kompol Dadang, masjid tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

“Iya, TKP masjid dan rumah korban serta rumah yang diduga pelaku masuk wilayah Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung,” kata Kapolsek Ujungberung saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2026).

Kompol Dadang menyatakan, Polsek Ujungberung telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait langkah hukum yang bisa ditempuh. Polisi pun menyarankan agar orang tua korban segera membuat laporan resmi.

Rencananya, laporan tersebut akan di laporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

“Rencananya orang tua korban akan melapor ke PPA Polda Jabar. Untuk waktunya kemungkinan besok atau lusa,” ujarnya.

Viral di Medsos

Di beritakan sebelumnya, video aksi perundungan sejumlah anak terhadap bocah berinisial Z (8), viral di media sosial (medsos). Perundungan terjadi di sela-sela salat tarawih di sebuah masjid pada 26 Februari 2026 malam.

Semula kejadian perundungan yang menimpa Z sempat di anggap sebagai candaan anak-anak. Namun setelah perundungan itu, kondisi korban Z trauma berat.

Dian Rohimat, ayah korban Z, mengatakan, anaknya mengalami luka fisik di bagian punggung dan kaki kanan setelah di dorong hingga jatuh ke selokan. Akibat kejadian itu, Z masih berjalan pincang sampai saat ini.

Selain luka fisik, kata Dian, anaknya Z juga trauma berat. Z kerap terlihat murung dan lebih banyak diam.