Gencar Perangi Narkoba dan Obat Keras, Polda Jabar Ungkap 1.138 Kasus

Headline, Jawa Barat46 Dilihat

SindoJabar.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan polres jajaran gencar memerangi peredaran gelap narkoba dan obat terlarang. Dalam empat bulan, Januari-April 2026, Polda Jabar mengungkap 1.138 kasus dan menangkap 1.154 pengedar serta bandar.

Dari tangan para tersangka, Ditresnarkoba dan polres jajaran menyita barang bukti sabu 13,27 kilogram (kg), ganja 76,45 kg, extacy 408 butir, tembakau sintetis (sinte) 3,28 kg, dan cairan bahan baku tembakau sintetis 2,5 liter.

Kemudian, barang bukti psikotropika 2.245 butir, dan obat keras terbatas sebanyak 668.328 butir.

Direktur Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol RD Albert mengatakan, Polda Jabar berupaya maksimal memutus rantai peredaran dari hulu hingga hilir.

“Pemberantasan narkoba adalah fokus utama kami, yaitu, memutus rantai distribusi mereka. Produsen dapat (ditangkap), pengedar dapat, otomatis mesin distribusi macet,” kata Kombes RD Albert.

Kombes RD Albert menjelaskan, selain sabu, ganja, tembakau sintetis, dan psikotropika, saat ini polisi fokus memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat keras terbatas.

Sebab, peredaran dan penyalahgunaan obat keras ini sangat meresahkan. Harganya yang murah menjadi pilihan anak-anak muda untuk mengonsumsinya.

Dampaknya, para pengguna obat keras banyak terjerumus dalam berbagai tindak kriminal jalanan.

“Tidak ada alasan untuk memperjualbelikan obat-obatan tertentu seperti Tramadol dan Hexymer. Kami komitmen, tidak ada main-main,” ujar Kombes RD Albert.

Karena itu, tutur Kombes RD Albert, Polda Jabar akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penjualan obat keras.

“Setiap informasi terkait obat keras, akan kami tindak lanjut. Jadi, saya tegaskan sekali lagi, kami tidak main-main, kami tangkap,” tutur Kombes RD Albert.

Tangkap Bandar asal Aceh

Direktorat Resnarkoba Polda Jabar berhasil menangkap bandar obat keras asal Aceh berinisial MN. Polisi meringkus tersangka MN di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari tangan tersangka MN, polisi menyita barang bukti 99.000 butir obat keras terbatas merek Tramadol dan Hexymer.

“Kronologi pengungkapakan kasus berawal dari penangkapan dua pengedar P dan D di Indramayu. Kemudian, petugas mengembangkan kasus ini hingga berhasil meringkus bandar MN,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol RD Albert.

Tersangka P dan D mengedarkan obat-obatan keras tertentu di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka P dan D mengaku mendapat kiriman barang haram dari Jakarta.

“Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta. Polisi melakukan pengintaian dan menangkap MN di rumah kontrakan,” kata Kombes RD Albert, di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

Di rumah kontrakan tersebut, ujar Kombes RD Albert, petugas menyita 99.000 butir obat keras terbatas.

Ketiga tersangka MN, P, dan D menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Resnarkoba Polda Jabar.

Mereka melanggar Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.