SindoJabar.com – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/4/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tuntutan ini sesuai dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
“Kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun,” kata JPU Sukanda seusai persidangan.
Sukanda menyatakan, sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di amankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan di kembalikan kepada terdakwa Resbob.
Seusai JPU membacakan tuntutan, hakim ketua Adeng Abdul Kohar SH MH memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Sidang dengan agenda pembelaan akan berlangsung pada Senin 20 April 2026.
“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang di sampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana,” kata hakim ketua.
Penghinaan melalui Medsos
Sebelumnya, terdakwa Resbob di dakwa melakukan ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap Suku Sunda dalam video live streaming yang di sebarkan melalui media sosial (medsos).
Dalam dakwaan pada Senin (8/12/2025), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyatakan, malam saat kejadian, Resbob sedang di rumah di jemput dua temannya.
Mereka berencana pergi ke salah satu wahana rumah hantu di Surabaya. Dalam perjalanan di dalam mobil, Resbob melakukan siaran langsung di aplikasi live streaming. Resbob dan teman-temannya juga mengonsumsi minuman keras (miras).
Saat live streaming, Resbob melontarkan kata-kata menghina Suku Sunda dan organisasi suporter Persib Bandung, Viking Persib Club (VPC). Ucapa Resbob memicu kemarahan masyarakat Sunda dan anggota VPC.






