SindoJabar.com – Fidelis Giawa, kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda, meradang. Dia menyebut tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Resbob yang dibacakan jaksa tidak sesuai fakta persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Fidelis seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026).
Fidelis mengatakan, tidak mempersoalkan berat atau ringannya tuntutan. Namun, terdapat sejumlah hal krusial yang justru tidak di pertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan.
“Soal berat tidaknya (tuntutan hukuman) tidak perlu saya komentari. Tapi yang perlu kami komentari bahwa tuntutan itu tidak mengacu kepada fakta persidangan,” kata Fidelis.
Menurut Fidelis terdapat dua fakta penting yang di abaikan oleh jaksa. Pertama, jaksa menyebut terdakwa Resbob telah menghapus konten yang memuat ujaran kebencian sebelum ada laporan polisi.
Berdasarkan fakta persidangan, ujar Fidelis, konten tersebut telah di hapus pada 9 Desember 2025.
“Sementara laporan baru di buat pada 11 Desember oleh aliansi Sunda Ngahiji dan Viking Persib Club (VPC),” ujar Fidelis.
Terdakwa Resbob, tutur Fidelis, telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa di rugikan.
Permintaan maaf tersebut telah di terima oleh pihak korban, walaupun proses hukum tetap berjalan.
“Saya anggap mewakili korban masyarakat Sunda dan Viking. Jadi dua hal itu tidak di pertimbangkan,” tutur Fidelis.
Selain itu, kata Fidelis, tidak ada uraian mengenai unsur terjadinya kekerasan terhadap orang maupun barang dalam dakwaan jaksa sebagai dampak dari ujaran kebencian yang di dakwakan terhadap Resbob.
Tak Terjadi Kekerasan
Padahal, kata Fidelis, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam ketentuan hukum terkait ujaran kebencian.
Selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya kekerasan fisik.
Kegaduhan yang muncul, hanya terjadi di ruang digital. Seperti pesan langsung (direct message) dan tidak pernah berujung pada aksi nyata.
“Tidak pernah di konfirmasi apakah telah terjadi kekerasan terhadap orang dan barang,” ucap Fidelis.
Fidelis mengemukakan, tim kuasa hukum akan menyampaikan seluruh keberatan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi.
“Pasti akan kami sampaikan karena memang itu kewajiban kita menurut hukum,” ujar Fidelis.
Dia menilai jaksa tidak melaksanakan tugas secara profesional karena mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
“Saya tidak menganggap pembalasan tetapi kami beranggapan bahwa secara etika profesionalisme jaksa tidak mempertimbangkan fakta persidangan,” tutur Fidelis.
Fidelis mengakui secara norma sosial, perbuatan terdakwa Resbob salah. Namun menurutnya hal itu belum tentu memenuhi unsur kesalahan secara hukum.
Sebelumnya, Resbob di tuntut hukuman 2,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Resbob melakukan ujaran kebencian. Resbob di nilai terbukti melanggar Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026.






