PPPI Tagih Janji Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Headline, Jawa Barat41 Dilihat

SindoJabar.com – Organisasi Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menggeruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (24/4/2026).

Massa PPPI menagih janji Kejati Jabar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023.

PPPI menolak lupa terhadap skandal tunjangan perumahan yang menyeret nama Wakil Bupati Indramayu Syaefudin tersebut. Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp.16,8 miliar.

Massa PPPI mendesak Kejati Jabar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tuntutan ini mengingat Kejati Jabar telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya kepada publik pada 11 Agustus 2025 lalu.

Dalam kasus tersebut, nama Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menjadi sorotan utama massa aksi.

Bukan tanpa alasan, hal itu mengingat pada 2022-2023, sosok tersebut menduduki kursi empuk Ketua DPRD Indramayu.

Di tengah orasi, PPPI juga menyebut nama lain yang disinyalir bagian dari aktor skandal. Seorang anggota DPRD Indramayu aktif, Muhaemin, yang merupakan Ketua Fraksi Golkar diduga terlibat dalam kasus itu.

Setelah berorasi sekitar 1 jam, pihak Kejati Jabar mengajak PPPI untuk audiensi. Tuntutan massa aksi di dengar dan di respons Kejati Jabar. PPPI berharap, kasus tersebut di usut tuntas.

Penetapan Tersangka

Ketua PPPI Niken Haryanto mengatakan, PPPI akan terus menunggu hasil penyidikan Kejati Jabar dalam waktu satu bulan untuk menetapkan tersangka kasus dugaan kasus korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023.

“Jika dalam satu bulan belum ada kejelasan, kami akan melakukan aksi lebih besar,” kata Niken.

Niken menegaskan, PPPI akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Indramayu tersebut sampai tuntas hingga tahap persidangan di pengadilan.

Menurut Niken, kasus ini patut di kawal serius demi terwujudnya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, aksi PPPI merupakan kontrol sosial bagi Kejati Jabar dalam menangani perkara dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Indramayu.

Kasipenkum menjelaskan, sampai saat ini, kasus itu masih dalam proses penyidikan. Dia berharap tim penyidik Kejati Jabar bekerja maksimal sehingga dalam satu bulan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu ada titik terang.

“Prosesnya masih dalam penyidikan. Secara pribadi, saya optimistis bisa dalam satu bulan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Dugaan Kejanggalan

Sekadar informasi, dugaan korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 tersebut di suarakan PPPI berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Ada dugaan kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.

Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan di lakukan dengan prosedur tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tanpa dasar hukum sah, tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus tersebut terjadi pada 2022 di era Syaefudin menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Saat ini, Syaefudin menduduki jabatan baru sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim.