Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat KAI dan Danantara, Tuntut Rp100 Miliar

Jawa Barat3 Dilihat

SindoJabar.com – Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Gugatan terkait kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur itu diajukan Rolland ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung mencatat, gugatan Roland telah teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung tanggal 30 April 2026.

Dalam SIPPP, Rolland menggugat PT KAI selaku tergugat satu, PT BKI tergugat dua, dan Danantara tergugat tiga. Selain itu, turut tergugat PT Trinusa Travelindo.

Rolland yang berprofesi sebagai pengacara, mengatakan, saat kecelakaan terjadi, dirinya berada di gerbong lima Kereta Argo Bromo Anggrek jurusan Gambir Jakarta-Pasar Turi Surabaya.

Ketika itu, situasi di dalam kereta chaos. Banyak orang berteriak meminta tolong dan terluka.

Saat itu, Rolland meminta para penumpang tetap tenang menunggu proses evakuasi.

“Lampu mati. Sempat chaos di dalam gerbong itu,” kata Roland kepada wartawan Selasa (5/5/2026).

Rolland menjelaskan, setelah sekitar 20 menit, akhirnya bisa keluar dari dalam gerbong kereta dan dievakuasi.

Tiba-tiba Tawarkan Refund

Kemudian, Rolland menunggu selama satu jam di stasiun tapi tak kunjung mendapatkan kejelasan.

Dia pun memutuskan untuk melanjutkan perjalanan dengan dijemput keluargan.

“Karena kan saya besok paginya memang ada agenda sidang,” ujar Rolland.

Tiga jam kemudian, Rolland baru mendapat pesan dari PT KAI yang memberitahukan bahwa perjalanan KA Argo Bromo Anggrek di batalkan karena kendala operasional.

Dia menilai pernyataan itu tak sesuai fakta karena faktanya KA Argo Bromo Anggrek mengalami kecelakaan, bukan terkendala operasional.

“Kalau menurut Undang-Undang Perkeretaapian, ketika sarana kereta api itu mengalami kecelakaan, dia harus menginformasikan secara langsung,” tutur Rolland.

“Itu Pasal 125 dalam Undang-Undang Kereta Api. Kok ini malah menyebut ada kendala operasional,” ucapnya.

Selain itu, Rolland juga menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi para penumpang terlebih dulu.

Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber PT KAI dalam melayani penumpang.

“Kok udah buru-buru bicara masalah refund. Refund itu kita yang mengajukan loh. bukan dengan inisiatif KAI langsung mengembalikkan,” ujar Rolland.

Rp100 Miliar untuk Korban

Dia juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka yang hanya Rp90 juta.

Menurut Rolland, angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Karena itu, dalam materi gugatan, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800.000 untuk tiket kereta yang telah di beli dari sebuah aplikasi.

“Biarlah KAI membayar ke pengadilan dan pengadilan yang akan memberikan (kepada) para ahli waris untuk mengambil di pengadilan dengan konsinyasi. Itu saya serahkan mekanisme ke pengadilan,” tuturnya.

“Rolland Potu saya nyatakan tidak akan mengambil sepeser pun,” tegas Rolland.

Sementara itu, Juru Bicara PN Bandung Adeng Abdul Kohar mengatakan, gugatan Rollan E Potu yang terigistrasi di SIPP PN Bandung belum terverifikasi.

“Pendaftaran (gugatan Rolland) tersebut belum kami verifikasi. Artinya masih di tolak, dengan alasan masih ada salah satu persyaratan administrasi yang belum di lengkapi,” kata Adeng.

Adeng menjelaskan, persyaratan yang belum di penuhi, yaitu, dalam SIPP terdapat kolom kuasa hukum penggugat. Dalam kolom kuasa hukum itu, Rolland E Potu sebagai prinsipal atau penggugat memasukkan nama dirinya sebagai kuasa hukum.

“Seharusnya, kalau belum ada kuasa hukumnya, cukup di tulis nama prinsipal di sini. Tidak usah di isi keterangan kuasa hukum. Jadi rancu ya. Dia mengaku sebagai prinsipal tapi juga kuasa hukum. Jadi sampai saat ini masih mai tolak atau belum di verifikasi,” ujarnya.

Adeng menuturkan, dalam pendaftaran gugatan tersebut, tergugatnya adalah PT KAI tergugat satu, yang kedua PT BKI, dan ketiga Danantara.

“Yang keempat turut tergugat PT Trinusa Travelindo,” tutur Adeng.