SindoJabar.com – D (26), pemuda pengangguran yang tinggal di kamar kontrakan, kawasan Jalan Soekarno Hatta Nomor 366, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, diringkus polisi.
Penyebabnya, D menyimpan dua senjata api (senpi) rakitan jenis FN dan 11 butir peluru kaliber 9 milimeter (mm). Amunisi itu merupakan standard peluru senjata kepolisian dan militer.
Akibat menyimpan dan memiliki senjata api ilegal, D terancam hukuman 15 tahun penjara. D melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penangkapan terhadap D berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka pemakai narkoba dan penjual obat keras.
Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi kamar kontrakan D. Di kamar pelaku, petugas tidak menemukan narkoba, tetapi mendapati dua pucuk senjata api rakitan jenis FN dan belasan butir peluru.
“Berawal dari informasi bahwa pelaku pemakai narkoba. dan dia juga sebagai penjual obat-obat keras,” kata Kasatreskrim, Sabtu (16/5/2026).
Penggerebekan
Pada Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, ujar AKBP Anton, penyidik Satreskrim dan Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek pelaku D di kontrakan.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan. Ya, kami pastikan ini adalah rakitan. Karena dia tidak memiliki izin, pelaku kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Anton.
Kasatreskrim menuturkan, pelaku D tidak bekerja alias pengangguran. Berdasakan hasil penyidikan, motif pelaku menyimpan dan memiliki senjata api rakitan untuk jaga.
“Tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap apakah senjata api itu terkait beberapa tindak pidana di Kota Bandung atau tidak,” tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, pelaku D mengaku mendapatkan dua senpi rakitan itu pada 2019. Tersangka membeli dari seseorang. Namun tersangka D mengaku lupa identitas penjual senjata tersebut.
“Kami akan dalami. Orang ini siapa (penjual senpi). Alamatnya di mana. Kasus ini akan kami kembangkan terkait asal-muasal dan bagaimana pelaku bisa mendapatkan senjata api rakitan ini,” ucap AKBP Anton.
Selidiki Penggunaan Senpi
Apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan? Kasatreskrim menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka D, senjata itu belum pernah digunakan.
“Tapi akan kami cek. Akan kami cocokkan dengan beberapa kejadian terkait senjata api atau tidak,” ujar Kasatreskrim.
AKBP Anton membenarkan, peluru kaliber 9 mm merupakan merupakan amunisi standard militer dan kepolisian.
“Jadi ini (peluru) 9 milimeter memang standard untuk militer. Untuk penegakan hukum, polisi juga pakai (peluru) 9 milimeter,” pungkas AKBP Anton.






