Sindo Jabar.com – Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), ternyata residivis kasus penganiayaan. Akibat tindak pidana itu, Taufik mendekam di penjara selama 1,4 tahun.
“Tersangka ini adalah residivis, karena pernah melakukan kekerasan serupa (penganiayaan) terhadap seorang wanita dan di vonis hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung pada tahun 2000,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat koneferensi di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Irjen Rudi menyatakan, selama tiga tahun, Taufik menganiaya YTR menggunakan tangan kosong, potongan besi, dan senjata tajam.
Tindakan keji berulang tersebut di lakukan tersangka Taufik terhadap korban YTR karena kesal dan cemburu. Selain itu, pelaku memiliki tempramental tinggi, mudah marah, dan ringan tangan.
“Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok,” ujar Irjen Rudi.
Selain melakukan penganiayaan berat, tutur Kapolda Jabar, pelaku juga menyekap korban. Pelaku menempatkan korban di kamar kos dan tidak di perbolehkan keluar. Saat pergi, pelaku mengunci kamar kos dari luar sehingga korban tidak bisa keluar.
“Ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun tadi Mei 2024 hingga Juni 2026. Penganiayaan itu di lakukan karena kesal dan cemburu terhadap korban,” ucap dia.






