SindoJabar.com – Taufik Hidayat alias Ipey (30) dengan entengnya minta maaf dan mengaku menyesal telah menyekap dan menyiksa korban YTR (29) selama 3 tahun.
Ucapan itu disampaikan Taufik di hadapan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, sejumlah pejabat, keluarga korban, dan awak media di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Saat mengucapkan permintaan maaf dan menyesal, ekspresi wajah Taufik tampak sendu. Entah jujur atau tidak, semua yang hadir tidak tahu.
Yang pasti, berdasarkan analisis pakar psikologi, Taufik Hidayat kerap manipulatif saat bersama korban. Tak heran, aksi keji Taufik bisa berlangsung cukup lama, 3 Tahun.
“Saya minta maaf atas semua yang sudah saya lakukan. Saya menyesal,” kata Taufik dengan suara lirih dan wajah menunduk.
Sementara, Kirin, ayah korban, dan kakak kandung Afif Shandy (30) menolak permintaan maaf pelaku.
Afif menilai perbuatan pelaku kepada adiknya YTR sangat keji. “Kalau saya dari, dari pihak keluarga, nggak ada kata maaf,” tegas Afif.
Menurut Afif, pelaku Taufik Hidayat enteng meminta maaf, sedangkan korban YTR telah hancur, disekap dan siksa selama tiga tahun.
Bahkan Afif meminta agar Taufik Hidayat tidak di hukum mati tetapi serahkan kepada keluarga korban untuk di beri hukuman tambahan yang setimpal dengan perbuatannya.
“Saya nggak mau pelaku di hukum mati. Saya pengen dia di serahkan pada keluarga. Biar saya yang menghakimi dia,” tandas Afif.
Penderitaan Korban YTR
Alasan Afif berkata seperti itu karena perbuatan Taufik terhadap korban YTR sangat biadab. Pelaku telah menghancurkan hidup adik perempuan Afif.
“Ngeliat penderitaan adik saya, adik yang saya bangga-banggakan, di hancurkan sama dia (pelaku Taufik),” ujarnya.
Afif menuturkan, keluarga tak masalah penegak hukum menghukum pelaku satu atau dua tahun penjara.
“Yang penting serahkan pelaku pada keluarga satu atau dua tahun juga. Selama adik saya di sekap sama dia,” tutur Afif.
Sebelumnya, pelaku Taufik menyekap korban YTR selama 3 tahun di empat tempat kos berbeda di kawasan Kota dan Kabupaten Bandung.
Selama itu pula, Taufik sering menganiaya korban, baik dengan tangan kosong, potongan besi, helm, maupun senjata tajam.
Akibat mengalami penganiayaan berat, korban YTR menderita luka sangat parah di sejumlah bagian tubuh.
Bahkan kedua matanya di vonis tidak bisa kembali melihat. Kebutaan itu di alami YTR lantaran matanya kerap di pukul pelaku Taufik berulang kali.
Bukan hanya itu, bibir atas YTR robek akibat sabetan senjata tajam pelaku. Sehingga, korban YTR sumbing permanen. Kepala korban juga terluka parah hingga perdarahan.
Taufik juga kerap menyundut badan korban dengan api rokok dan korek api berbentuk pistol.
Pelaku Taufik Hidayat melanggar pasal berlapis. Antara Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Taufik terancam hukuman akumulatif selama 32 tahun penjara.






