Kejahatan Jalanan Ancam Keamanan-Keselamatan Warga Bandung, Polisi Siap Tembak Pelaku

SindoJabar, Bandung – Aksi kejahatan jalanan meneror keamanan dan keselamatan warga Kota Bandung. Pembegalan dan penjambretan kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk mengatasi persoalan itu, Polrestabes Bandung komitmen melakukan langkah-langkah prefentif dan represif berupa tindakan tegas terukur atau tembak di tempat.

Salah satunya dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC). Kemudian, polisi juga rutin melaksanakan patroli saat jam rawan dan titik-titik yang kerap jadi lokasi para pelaku beraksi.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, terkait kriminalitas jalanan kembali marak di Kota Bandung, Polrestabes Bandung telah melakukan tindakan, baik preemtif, preventif, maupun represif.

Setiap malam, kata Kasatreskrim, anggota melaksanakan patroli dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) secara menyeluruh. Baik dilaksanakan oleh polsek sesuai wilayah hukum maupun Polrestabes Bandung. KRYD melibatkan seluruh fungsi.

“Tim Prabu dari Polrestabes Bandung juga setiap malam melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, C3 (curas, curat, curanmor), premanisme, maupun geng motor,” kata Kasatreskrim, Rabu (15/7/2026).

AKBP Anton menyatakan, polisi membutuhkan informasi cepat dari masyarakat. Jika mengetahui atau menemukan gangguan kamtibmas segera melaporkan atau menghubungi layanan 110, gratis.

“Dengan begitu kami dari kepolisian dapat segera merespons laporan tersebut,” ujar AKBP Anton.

Tindakan Tegas Terukur

Kasatreskrim menuturkan, ketika masyarakat cepat melapor, polisi bisa langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Seperti aksi pembegalan yang terjadi di Flyover Kopo pada Selasa (14/7/2026) dini hari. “Alhamdulillah kurang dari tiga jam pelaku berhasil kami amankan berkat informasi dari masyarakat,” tutur Kasatreskrim.

AKBP Anton mengatakan, polisi tak akan segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan sadis.

“Kami dari kepolisian akan menindak tegas para pelaku kriminal yang sangat sadis dan kejam melakukan kekerasan. Kami akan melakukan tindakan tegas terukur. Apalagi jika mereka (pelaku) membahayakan petugas dan masyarakat,” ucap AKBP Anton.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung menghidupkan kembali tim polisi Unit Reaksi Cepat (URC) untuk memberantas kejahatan jalanan dan C3 (curat, curas, dan curanmor).

Unit ini terdiri atas polisi Pamapta, Tim Prabu Presisi, dan Reserse Mobile (Resmob). URC akan cepat tanggap meluncur ke lokasi kejadian jika melihat dan atau menerima informasi terjadi kejahatan jalanan.

Unit Reaksi Cepat

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi meluncurkan URC Polrestabes Bandung di lapangan upacara Mapolrestabes Bandung pada Jumat (29/5/2026) lalu.

Unit ini merupakan gabungan dari Tim Prabu, Perintis, dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung.

Untuk tahap pertama, URC berkekuatan 30 personel terpilih. Unit ini akan dikembangkan lagi sesuai tantangan tugas dan kebutuhan yang dihadapi di lapangan.

Teknis di lapangan, URC melakukan patroli mobile secara rutin. Kemudian menyiapkan hotline 110 reaksi cepat.