Polrestabes Bandung Dalami Unsur Pidana Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin di Depan Padel SixNine

SindoJabar, BANDUNG – Polrestabes Bandung mendalami ada atau tidak unsur pidana dalam kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di depan padel SixNine Coffee & Dining, Jalan RE Martadinata atau Riau, Kota Bandung. Untuk itu, polisi berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait kasus tersebut.

“Kami bersama polsek sedang mempelajari ya. Kami mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana atau tidak,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8/2026).

AKBP Anton menjelaskan, sejauh ini, Polrestabes Bandung belum menerima laporan resmi dari Pemkot Bandung terkait kasus tersebut.

“Kami belum terima laporan resmi dari korban pemilik pohon tersebut atau dari pemkot ya. Nanti kami akan berdiskusi sama pemkot untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujar AKBP Anton.

Kasatreskrim menuturkan, penebangan pohon tidak boleh sembarangan. Terdapat pasal yang dapat di kenakan kepada pelaku penebangan pohon tanpa izin.

Pasal Perusakan

“Siapa pun tidak boleh melakukan penebangan pohon yang bukan miliknya. Karena itu masuk pasal perusakan,” ujar AKBP Anton.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah besar kepada pengelola padel SixNine, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, yang di duga menebang 10 pohon tanpa izin.

Sisa tebangan pohon jenis mahoni dan tanjaung terlihat di cor menggunakan semen dan tertutup tanaman lain yang lebih kecil di duga untuk menghilangkan bukti penebangan.

Wali Kota Farhan mengatakan, telah mengantongi identitas pelaku yang menebang pohon tanpa izin. Farhan menegaskan akan memproses hukum pelaku penebangan pohon tersebut.

“Saya marah sekali. Ini (penebangan pohon tanpa izin) akan kami pidanakan. Kami sudah tahu pelakunya,” kata Farhan, Jumat (31/7/2026).