SindoJabar, BANDUNG – A (20), mahasiswa, tersangka penabrak polisi Aiptu Asep Suhara di depan Hotel El-Royal, Jalan Merdeka, Kota Bandung, melanggar pasal berlapis.
Tersangka A melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). A terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.
Selain kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, A juga mabuk saat membawa mobil.
Saat ini, penyidik Satlantas Polrestabes Bandung tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, berdasarkan keterangan sementara saat di-BAP, tersangka A dalam keadaan mabuk atau tidak sadar akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Dalam kondisi seperti itu, pelaku A membawa mobil Honda Civic hitam,” kata Kapolrestabes Bandung saat rilis kasus, Selasa (11/8/2026).
Sementara itu, Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin mengatakan, Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav TNI AD turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya Aiptu Asep Suhara, personel Satsamapta Polrestabes Bandung.
“Terkait informasi yang beredar (kasus tabrak lari) benar yang mengendarai kendaraan tersebut adalah tersangka A,” kata Kapendam di Mapolrestabes Bandung.
Oknum TNI Diproses
Kemudian di dalam mobil itu, ujar Kolonel Inf Mahmudin, seperti di sampaikan Kapolrestabes Bandung, ada dua anggota TNI berinisial adalah Prada A dan Prada V.
“Saat ini yang bersangkutan dua orang ini sementara di jadikan saksi dan menjalani pemeriksaan internal,” ujar Kolonel Inf Mahmudin.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, rilis kasus tabrak lari ini bentuk transparansi publik. Sehingga kasus ini terang benderang dan polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial A.
“Gini aja biar tidak menimbulkan tafsir-tafsir-tafsir gitu kan. Biasa, ‘wah ini rekayasa, ini sipil yang dikorbankan’. Kita tanya saja pelakunya, setuju nggak?” kata Gubernur Jabar.
Dedi Mulyadi lantas menginterogasi tersangka A (20) yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Pemuda ini lahir di Kota Palu.
Tersangka berstatus mahasiswa semester 5 Teknik Informatika STT Mandala Bandung. Di Kota Bandung, A tinggal di tempat kos.
Dedi menanyakan, saat kejadian, Minggu (9/8/2026) itu betul mengendarai kendaraan roda empat?
Tersangka A menjawab, “Betul.”
“Serius?” cecar Dedi.
Dengan tegas tersangka A menjawab, “Serius.”
Tersangka Ngaku Mabuk
Gubernur juga menanyakan kondisi tersangka A saat kejadian. “Kamu mabuk nggak?” tanya Gubernur.
A kembali menjawab dengan tegas, “Mabuk.”
Tersangka A mengonsumsi minuman beralkohol itu di sebuah kedai di kawasan simpang lima Bandung.
Selain tersangka A, di kedai itu, ada lima orang lain yang juga mengonsumsi minuman beralkohol.
Setelah menenggak minuman keras (miras) di kedai itu, tersangka A membawa mobil milik temannya berinisial A.
“Dalam keadaan mabuk bawa mobil menuju ke mana?” tanya Dedi lagi.
Tersangka A mengaku mencari rokok bersama dua temannya anggota TNI, Prada A dan Prada V. Baik tersangka A maupun Prada A dan Prada V dalam kondisi mabuk. “Untuk mencari rokok Pak.”
“Saat kamu menabrak, kamu melihat nggak ada orang bawa motor di depanmu?” cecar Gubernur.
Mendapat pertanyaan itu, tersangka A mengaku tidak melihat. Namun A justru mengaku menyadari kendaraan yang di bawanya telah menabrak seseorang.
Walaupun menyadari telah menabrak, tersangka A tidak menghentikan laju kendaraannya.
“Nggak melihat Pak. Menyadari Pak. Enggak ngerem Pak,” jawab A.
Gubernur kembali bertanya soal korban Aiptu Asep Suhara terpental dan terseret 30 meter seusai tertabrak mobil Honda Civic hitam yang di kendarai tersangka.
“Masa nggak kerasa? Kamu mabuknya total apa mabuk sedikit?” tanya Gubernur.
Tersangka A tidak menjawab pertanyaan ini. Dia hanya diam sambil menundukkan wajahnya.
Setelah menabrak korban. tersangka A kembali ke kawasan kafe di simpang lima. Setelah itu, A mengaku pulang ke kosan di antar teman menggunakan motor.
Saat kejadian, kata tersangka A, pemilik mobil tidak ikut mencari rokok. Pemilik tetap berada di kedai simpang lima.
Pemilik mobil anggota TNI berinisial A menegur tersangka A karena kendaraannya rusak. Kepada pemilik mobil, tersangka A mengaku tidak tahu.






