SindoJabar, BANDUNG – Sebanyak 1.454 narapidana (napi) se-Jawa Barat mengajukan permohonan mendapatkan amnesti kebangsaan dan amnesti kemanusiaan ke Presiden Prabowo Subianto pada 2026 ini.
Jika Presiden Prabowo mengabulkan amnesti mereka, sebanyak 1.100 napi penerima amnesti kebangsaan wajib mengikuti pelatihan komando cadangan (komcad). Sedangkan sisanya, 354 langsung bebas.
“Sebanyak 1.454 napi menunggu SK Amnesti Kebangsaan dan Kemanusiaan dari Presiden Prabowo,” kata Kabid Pembinaan Ditjenpas Jabar Ishadi Maja Prayitno di Lapas Banceuy, Senin (17/8/2026).
Dari 1.454 SK Amnesti itu, ujar Ishadi, sekitar 1.100 program amnesti kebangsaan. Jika Presiden mengabulkan permohonan amnesti, mereka akan di ikutsertakan dalam pelatihan
Komcad.
“Namun kami masih menunggu juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) dari pemerintah,” ujarnya.
Amnesti kemanusiaan diajukan oleh napi yang sakit berkepanjangan, lanjut usia, dan lain-lain. Jika amnesti dikabulkan, mereka langsung bebas.
“Kecuali yang kebangsaan harus mengikuti pendidikan Komcad dulu,” tutur Ishadi.
Ishadi mengatakan, untuk mendapatkan amnesti kebangsaan, napi pemohon harus memenuhi syarat usia antara 18 sampai 40 tahun.
Mako Brimob Cikeas
Pelatihan Komcad bagi napi penerima amnesti kebangsaan lebih di padatkan karena terkait biaya. Mereka akan di tempatkan di Mako Brimob Cikeas. “Kami serahkan pendidikannya kepada teman-teman Polri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ishadi menjelaskan, dari 27.000 napi se-Jawa Barat, sebanyak 20.450 mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI. Mereka mendapatkan remisi umum (RU) 1 dan RU 2.
“Napi yang mendapatkan RU 2 atau langsung bebas sebanyak 346 orang. Dari Lapas Sukamiskin ada satu napi dapat RU 2 namun masih menjalani hukuman subsidair, jadi belum bisa keluar,” ujar Ishadi.
Di Lapas Sukamiskin, tutur Ishadi, sebanyak 430 napi mendapatkan remisi RU 1 dan RU2. Baik napi kasus korupsi maupun tindak pidana umum.
“Sebanyak 100 napi pidana umum di Lapas Sukamiskin dapat remisi. Sisanya, 330 adalah napi tindak pidana korupsi,” tutur Ishadi.
Termasuk koruptor Immanuel Ebenezer. Napi kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan itu menerima remisi 1 bulan.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan, napi yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan hingga 1 tahun, sejak di tingkat penyidik Polri dan kejaksaan, mendapatkan remisi 1 bulan.
Di atas 1 hingga 2 tahun mendapatkan remisi 3 bulan. Sedangkan yang telah menjalani hukuman selama 4 tahun mendapatkan remisi 5 bulan.
86 Anak Binaan Dapat Remisi
“Remisi paling tinggi 6 bulan di berikan kepada napi dengan masa pidana 6 tahun ke atas. Kecuali yang hukuman seumur hidup, tidak mendapatkan remisi,” ucapnya.
Ishadi menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, selain berkelakuan baik, napi juga mengikuti program pembinaan.
Hadir dalam acara pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI di Lapas Banceuy, Wakil Gubernur Jabar Erwin Setiawan dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Yudi Suseno.
“Total yang mendapatkan remisi umum di Jawa Barat sebanyak 20.450 napi. Dari 151 anak
binaan, 86 mendapatkan pengurangan masa hukuman,” kata Wagub.
Erwin berharap napi dan anak binaan yang mendapatkan remisi manfaatkan sebaik mungkin remisi.
“Jadikan (remisi) motivasi untuk bisa lebih baik lagi. Jangan mengulangi kesalahan-kesalahan di
masa lalu,” ujar Erwin.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Yudi Suseno mengatakan, remisi bukan hanya pengurangan pidana. Esensinya adalah mereka ikut merayakan kemerdekaan negara.
“Jadi mereka ikut menikmati kemerdekaan ini dengan mendapatkan remisi,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar.






