SindoJabar, BANDUNG – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar dan BNNP DKI Jakarta berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram (kg) sabu di Kota Depok. Petugas juga menangkap dua residivis kasus narkoba berinisial JS dan MI.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jabar Kombes Pol Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, kronologi kejadian bermula dari informasi dan hasil analisis penyelidikan berbasis IT BNNP Jabar.
Kemudian, petugas BNNP Jabar menindaklanjuti informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu di Cinere, Depok tersebut dengan penyelidikan di lapangan.
Pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 14.42 WIB, petugas gabungan BNNP Jabar dan BNNP DKI menangkap tersangka JS di Jalan Kelapa Sawit RT 03/17, Kelurahan/Kecamatan Cinere, Kota Depok.
“JS diduga telah melakukan peredaran gelap tindak pidana narkotika golongan I jenis Metamphetamine atau sabu,” kata Kabid Pemberatasan dan Intelijen BNNP Jabar.
Kombes Hanifa menyatakan, kemudian petugas menggeledah tempat kos JS di Jalan Perumahan
Kelapa Sawit RT 012/003 Kelurahan/Kecamatan Cinere Kota Depok.
Di sini, ujar Kombes Hanifa, petugas meringkus tersangka MI yang sedang berada di dalam tempat kos JS.
“Di dalam lemari pakaian tempat kos pelaku JS, petugas mengamankan barang bukti lima bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu,” ujar Kombes Hanifa.
Narkoba Dapat dari WNA Iran
Kabid Pemberantasan menuturkan, tersangka JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial S warga negara Iran melalui perantara MI. JS mengenal S saat mereka sama-sama mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Saat ini, S telah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. “Kedua pelaku, JS dan MI berikut barang bukti di bawa ke BNNP Jabar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kabid Pemberantasan.
Kombes Hanifa mengatakan, barang Bukti 5 Kg sabu jika terjual dan beredar di masyarakat bernilai
Rp5 miliar.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan buku catatan penjualan narkotika jenis
sabu dan catridge vape.
BNNP Jabar mempersangkakan tersangka JS dan MI melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Juncto Pasal 609 ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Kemudian, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Juncto Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Kombes Hanifa.
Bongkar Jaringan Internasional
Kabid Pemberantasan menyatakan, rencana tindak lanjut, BNNP Jabar mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Kemudian, memburu DPO WNA Iran berinisial S dan mengungkap jaringannya di Kota Depok dan DKI Jakarta.
Selanjutnya, Penyidik BNNP Jabar melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka JS dan MI. Berkordinasi dengan Direktorat TPPU BNN RI untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana narkotika.
“Selain itu tim penyidik juga melaksanakan pembuktian maksimal agar menghasilkan vonis optimal sebagai efek jera untuk pelaku,” ujar Kabid Pemberantasan.
Kombes Hanifa mengimbau masyarakat sesuai Pasal 104 UU Narkotika, berperan membantu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Mari kita berperan aktif dengan tidak menggunakan, menyimpan dan mengedarkan narkotika. Meningkatkan kepedulian terhadap keluarga, lingkungan, mengawasi, dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Hanifa.






