Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Batal Divonis Gegara Gunung Anak Krakatau Erupsi

SindoJabar, BANDUNG – Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang, batal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/9/2026).

Penyebabnya salah satu hakim yang mempimpin sidang tidak bisa hadir gegara pesawatnya tertahan erupsi Gunung Anak Krakatau.

Pantauan wartawan, terdakwa kasus suap Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang telah datang ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Bahkan keluarga dan massa pendukung Ade Kuswara Kunang telah memenuhi ruang sidang.

Selain itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum kedua terdakwa juga telah hadir di ruangan sidang.

Tak lama kemudian, dua hakim masuk ke ruangan lalu membuka sidang. Hakim ketua Novian Saputra mengatan sidang vonis ditunda.

“Sidang ditunda sampai pekan depan 14 September 2026,” kata Novian Saputra.

Penundaan sidang tersebut, memicu reaksi massa yang hadir di ruang sidang. Mereka menyoraki hakim yang menund sidang tersebut.

Hakim Novian geram merespons sorakan massa dalam ruang sidang. “Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang, bukan pasar. Jangan ada Minggu depan,” tegas Novian.

Suap Rp12,4 Miliar

Untuk diketahui, JPU dari KPK mendakwa Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan.

Suap itu di berikan untuk mengatur paket pekerjaan di Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar lebih.

Atas dugaan suap itu, JPU dari KPK menuntut Ade Kuswara Kunang dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan terhadap ayahnya HM Kunang, JPU menuntut empat tahun penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU menuntut Ade Kuswara Kunang membayar denda Rp300 juta.

Tuntutan tersebut di bacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (3/8/2025).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

“Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang, empat tahun penjara,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan dan tuntutan, Ade Kuswara bersama Abah Kunang di nilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp12,4 miliar dari pihak swasta.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Para terdakwa juga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Lalu, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Fakta Persidangan

Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab.

Dari total suap Rp12,4 miliar, terdakwa Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan. Uang itu di gelontorkan secara bertahap melalui beberapa perantara.

Antara lain, HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar. Sedangkan terdakwa Abah Kunang juga mengantongi uang suap Rp1 miliar dari pengusaha Iin Farihin.

Uang belasan miliar di berikan agar Bupati Bekasi Ade Kuswara mengatur pemenangan paket pekerjaan TA 2025. Khusu untuk perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.