SindoJabar, BANDUNG – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberatasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar bakal melaksanakan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Taufik Hidayat dan berkas perkara penyekapan dan penyiksaan korban YTR.
Pelimpahan tahap 2 itu akan dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, saat ini, penyidik Direktorat PPA-PPO melakukan persiapan.
“Iya benar (pelimpahan tahap 2) besok,” kata Kabid Humas kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nursricahya Wijaya mengatakan, berdasarkan lokasi kejadian perkara atau locus delicty, kasus penyekapan dan penyiksaan YTR oleh tersangka Taufik Hidayat, dilimpangkan ke Kejari Kabupaten Bandung
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti rencananya besok jika tak ada halangan. Sekarang tersangka masih di tahan di polda. Tapi nanti apakah di polda atau di lapas, gimana kejaksaan saja,” kata Kasi Penkum.
Korban YTR Membaik
Untuk diketahui, kasus penyekapan dan penyiksaan oleh Taufik Hidayat terhadap korban YTR berlangsung di tempat kos wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.
Seperti, Cicaheum, Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk. Tempat kos itu sempat menjadi lokasi pelaksanaan rekonstruksi penyekapan dan penyiksaan sadis.
Saat ini, kondisi korban YTR telah membaik. Kabar terbaru, YTR telah menjalani rangkaian tindakan medis operasi di RSHS Bandung. YTR telah lima kali menjalani operasi, terutama di bagian wajah.
“Yang kemarin (operasi) kelima di bagian mulut. Kemarin hanya bagian otot mukanya yang keras. Penyuntikan cairan khusus untuk melemaskan otot-otot wajah,” kata Melanie Silvian, kakak ipar YTR.
Akibat perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat melanggar Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 KUHP. Taufik terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka juga melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.






