Dugaan Perundungan di Asrama Putra, Tel-U Bandung Jatuhkan Sanksi DO terhadap 1 Pelaku

SindoJabar, BANDUNG – Kasus dugaan perundungan di asrama mahasiswa berbuntut fatal bagi pelaku perundungan. Telkom University (Tel-U) resmi memberikan sanksi berat drop out (DO) kepada salah seorang pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya mendapat sanksi sedang.

Perundungan terhadap mahasiswa Tel-U di asrama putra yang videonya viral di media sosial (medsos) itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban dan pelaku merupakan mahasiswa semester 1 Fakultas Rekayasa Industri Tel-U. Mereka tinggal dalam satu kamar di asrama putra. Namun, pihak kampus enggan menjelaskan secara rinci peran pelaku yang terkena sanksi DO.

Rektor Telkom University Prof Suyanto mengatakan, prihatin atas kejadian itu. Rektor meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Juga kepada mahasiswa dan pihak eksternal atas kasus dugaan perundungan yang terjadi di kawasan kampus itu.

Rektor menegaskan kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya dan tidak dapat dibenarkan.

“Saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permintaan maaf kepada korban dan keluarga dan mahasiswa di internal dan eksternal,” kata Rektor Tel-U dalam konferensi pers via Zoom, Minggu (11/10/2026).

Pelaku dari Fakultas Rekayasa Industri

Prof Suyanto menyatakan, peristiwa dugaan perundungan terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra Tel-U.

Pelaku merundung temannya dengan cara menyemburkan api menggunakan parfum ruangan yang disulut pemantik korek api gas. Api yang menyembur diarahkan ke wajah dan badan korban.

“Mahasiswa (pelaku perundungan) tersebut dari Fakultas Rekayasa Industri Telkom University,” ujar Prof Suyanto.

Rektor menuturkan, sanksi administrasi akademik telah di tetapkan terhadap dua mahasiswa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Wakil Rektor Bidang Admisi Kemahasiswaan dan Alumni Prof Ratri mengatakan, proses pemeriksaan di lakukan sejak video berisi rekaman peristiwa itu muncul dan viral di medsos.

“Pihak kampus mengamankan situasi, khususnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban,” kata Prof Ratri.

Pada Sabtu (10/9/2026), ujar Prof Ratri, rektorat bekerja sama dengan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dan fakultas telah meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Tidak Ada Motif Dendam

Tim mengamankan pelaku dan korban di asram putra tersebut. “Kita tempatkan pelaku dan korban di area asrama berbeda dengan pendampingan senior resident untuk menjamin keamanan semua pihak,” ujar Prof Ratri.

Dua orang, tutur Prof Ratri, telah mendapatkan sanksi dan dua lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi. “Telkom University menjatuhkan sanksi berat drop out terhadap pelaku,” tutur Prof Ratri.

Tel-U, kata Prof Ratri, berkomitmen menciptakan kampus inklusif, aman, dan sehat untuk semua sivitas akademika.

Namun Prof Ratri enggan menjelaskan motif pelaku merundung korban. Dia beralasan, hal itu telah masuk berita acara pemeriksaan (BAP).

“Motif dendam tidak ada. Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa baru. Mereka rekan satu asrama dan berinteraksi saat PKKMB. Bukan karena dendam. Memang tidak ada histori rekam jejak (yang memicu dendam),” ucap Prof Ratri.