SindoJabar, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipikor mengamankan Kepala Desa Jayalaksana, Kabupaten Indramayu berinisial WS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
WS yang telah berstatus tersangka diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Pertamina.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, kronologi kasus ini bermula saat Pertamina EP Zona 7 melakukan pembebasan lahan seluas 25.081 meter persegi.
Lahan yang mencakup 90 bidang tanah milik 75 warga Desa Jayalaksana itu akan di gunakan untuk proyek pemasangan jalur pipa gas bawah tanah JTB-INT1.
“Pertamina menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp385.000 per meter persegi yang di transfer ke rekening masing-masing warga,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kamis (22/10/2026).
Kombes Pol Ade Mulyana menyatakan, dalam pelaksanaanya, tersangka WS selaku Kepala Desa Jayalaksana periode 2021–2027 bersama perangkat desa, memanfaatkan momentum tersebut untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Dengan alasan biaya pengukuran, pematokan, administrasi surat tanah, hingga PBB, pihak desa melakukan pungli uang ganti rugi warga sebesar Rp35.000 per meter persegi.
“Padahal, seluruh biaya pengurusan, pematokan, dan pengukuran lahan tersebut sepenuhnya telah di tanggung oleh pihak Pertamina,” kata Kombes Ade Mulyana.
Intimidasi Warga
Selain memotong uang ganti rugi, tutur Direktur Reskrimsus, WS dan perangkat desa mengintimidasi warga. Jika tidak setuju dengan pungutan Rp35.000 per meter persegi tersebut, tersangka WS mengancam batal membebaskan lahan warga dan akan memindahkan jalur pipa Pertamina ke lokasi lain.
Direktur Reskrimsus menuturkan, karena takut dengan ancaman itu, warga terpaksa menyetujui pemotongan uang ganti rugi. Mereka terpaksa menandatangani surat pernyataan yang di siapkan pihak desa.
WS melakukan pemotongan saat pencairan uang ganti rugi di sebuah rumah makan di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Perangkat desa menyewa mesin EDC dari agen bank untuk memotong saldo di rekening BRI milik warga.
“Uang hasil pemotongan tersebut di tampung di rekening penampung atas nama salah satu aparat desa. Berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, total kerugian warga akibat pemotongan ini mencapai Rp868.630.000,” tutur Direktur Reskrimsus.
Kombes Ade mengatakan, dari total uang pungutan liar tersebut, tersangka WS menikmati porsi terbanyak untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka WS secara sadar menerima uang hasil pemotongan tersebut sebesar Rp450.000.000. Uang itu di gunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kombes Ade.
Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dalam penyidikan kasus ini, ujar Direktur Reskrimsus, penyidik Polda Jabar memeriksa 81 saksi dan 2 saksi ahli. Selain itu, anggota Direktorat Reskrimsus juga menyita sejumlah barang bukti. Antaran lain, 60 buku tabungan, kartu ATM warga, mesin EDC, dokumen pembayaran pembebasan lahan, dan rekening koran.
Perbuatan Kades Jayalaksana berinisial WS melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Sebagaimana di ubah oleh UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Akibat perbuatannya, Kades Jayalaksana WS terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan kasus ini. Karena penyidikan telah selesai, polisi segera melimpahkan berkas kasus dan tersangka ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.






