SindoJabar.com – Kasus Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penyiksaan korban YTR (29), memasuki babak baru. Polda Jabar akan menggelar prarekonstruksi di empat tempat kos yang menjadi lokasi penyiksaan dan penyekapan.
Kapolda Jabar Irjen Pol RUdi Setiawan mengatakan, tersangka Taufik Hidayat menyewa empat tempat kos untuk tinggal bersama tanpa nikah dengan korban YTR. Keempat tempat kos itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penyekapan dan penyiksaan.
Keempat tempat kos itu berada di Kota dan Kabupaten Bandung. Pertama tempat kos Krisna Jaya, Cicaheum, Kota Bandung.
Pelaku Taufik dan korban YTR tinggal di sini sekitar 4,5 bulan dari 15 Mei hingga 15 September 2024. Di tempat kos ini pula, pelaku mulai menunjukkan sifat aslinya, tempramental dan ringan tangan.
“Di sini, jika kesal, Taufik memukul dan menyundut badan korban dengan api rokok,” kata Kapolda Jabar saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Kedua, tempat kos tak jauh dari Krisna Jaya di Cicaheum. Taufik dan YTR menyewa tempat kos ini dari September 2024 hingga Januari 2025.
Di tempat kedua ini, Taufik semakin tega menyiksa korban YTR. Pelaku memukul mata kiri korban dengan tangan kosong. Akibatnya, kemampuan mata korban YTR untuk melihat berkurang atau remang-remang.

Berkelahi dengan Tetangga
Bahkan, pemilik kos terpaksa mengusir tersangka Taufik Hidayat karena berkelahi dengan tetangga.
Penyebabnya, tersangka Taufik sedang sakit gigi, namun tetangga menggerung suara knalpot motor. Tersangka Taufik marah sambil menghunus golok.
Ketiga, tersangka Taufik dan YTR menyewa tempat kos di Ciwaru, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Keduanya tinggal di sini dari Februari 2025 hingga Desember 2025.
Keempat, tempat kos di Gang Masjid, Kampung Cijambe RT 001/007, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten bandung. Di tempat kos ini, Taufik dan YTR tinggal cukup lama, dari Januari 2026 hingga Juni 2026.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, penyidik melaksanakan prarekonstruksi untuk meyakinkan telah terjadi tindak pidana seusai pasal yang diterapkan.
“Dalam prarekonstruksi, penyidik menggali keterangan saksi, tersangka, korban. Apakah ada persesuaian di lapangan atau tidak,” kata Kabid Humas di Polda Jabar, Senin (29/6/2026).
Sejauh ini, ujar Kombes Hendra, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar telah melakukan dua kali prarekonstruksi.
“Prarekonstruksi ini akan kami lakukan terus karena TKP cukup banyak, ada empat (tempat kos),” ujar Kombes Hendra.
Inventarisir Barang Bukti
Kabid Humas menuturkan, selain mencocokan keterangan saksi, tersangka, dan korban, penyidik juga mengamankan barang bukti dari empat TKP tersebut.
“Kesesuaian keterangan dengan di lapangan ini lah menjadikan proses penyidikan lengkap,” tutur Kabid Humas.
Kombes Hendra mengatakan, penyidik menginventarisir barang-barang yang dibeli pelaku selama menyekap dan penyiksa korban YTR. Salah satunya kulkas yang dikimkan kurir ke tempat kos Taufik di Gang Masjid, Cinunuk.
Penyidik mendalami peruntukan kulkas itu untuk apa dan ditaruh di mana. Selain itu, penyidik juga menginventarisir barang bukti lain sesuai keterangan korban YTR terkait penganiayaan.
“Jika peryesuaian lengkap, baru ada rekonstruksi lengkap bersama penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum),” ucap Kombes Hendra.






