SindoJabar, BANDUNG – Miris, pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS dan PS terpaksa menjambret handphone (HP) demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan susu anak. Perbuatan melanggar hukum itu mereka lakukan lantaran tak memiliki pekerjaan.
Sementara, kebutuhan keluarga harus tetap terpenuhi. Akhirnya, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, AS dan PS nekat beraksi menjambret HP di Jalan Sindang Sari, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Namun aksi AS dan PS gagal. Korban berteriak minta tolong. Warga pun mengejar dan berhasil meringkus mereka. Bahkan, warga yang kesal sempat menghakimi pelaku AS dan PS.
Setelah itu, AS dan PS, warga Ujungberung, Kota Bandung, diserahkan ke Polsek Panyileukan untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AS, sang suami yang kedua lengannya bertato ini mengaku, terpaksa menjambret HP karena tak memiliki pekerjaan. Sedangkan kebutuhan rumah tangga sehari-hari, terutama susu anak, harus terpenuhi.
“Saya terpaksa (menjambret HP) untuk makan. Anak saya empat,” kata AR sambil menundukkan wajah saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (5/8/2026).
Sedangkan PS, sang istri, tak mampu berkata-kata. Ibu dari empat anak itu menutupi wajahnya sambil menangis, menyesali perbuatannya.

Terancam 9 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga dilakukan pasutri AS dan PS terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Lokasi kejadian di Panyileukan. Korban masih di bawah umur. Sedangkan pelaku AS dan PS, pasangan suami istri,” kata Kasatreskrim.
Kronologi kejadian, ujar AKBP Anton, korban bersama temannya sedang mengendarai motor sambil bermain handphone. Kemudian, datang dua pelaku memepet lalu merampas HP korban.
Terjadi sedikit kekerasan karena tangan korban tertarik oleh pelaku. Setelah menguasai HP korban, pelaku AS dan PS kabur. Korban berteriak minta tolong. Akhirnya, warga mengejar kedua pelaku.
Masyarakat juga melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Akhirnya, warga bersama polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke Polsek Panyileukan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Anton.
Kasatreskrim menuturkan, selain HP, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi. Kemudian pakaian pelaku pada saat kejadian.
Kepala pelaku AS dan PS, polisi menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Motif Ekonomi
“Untuk sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi. Sementara keterangan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan anaknya. Karena, suami istri ini (AS dan PS) ini tidak ada pekerjaan,” tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, pelaku AS dan PS mengaku baru pertama kali melakukan jambret HP.
“Pengakuan sementara baru sekali. Tapi kami akan dalami apakah yang bersangkutan pernah terlibat di TKP lain atau tidak,” ucap AKBP Anton.
Berdasarkan pengakuan tersangka juga, ujar Kasatreskrim, AS, suami, tidak memaksa PS, istrinya, untuk ikut menjambret. Pelaku merencanakan perbuatannya dengan mengenakan jaket ojek online (ojol) untuk kamuflase.
“Keterangan sementara tidak ada paksaan karena memang istrinya diajak oleh suaminya. Kemudian disampaikan akan melakukan perbuatan tersebut (menjambret HP). Jadi sama-sama sadar, tidak ada paksaan,” ujar AKBP Anton.






