SindoJabar, BANDUNG – Azay Rejza (22), pria durhaka yang membakar rumah orang tuanya di Jalan Cirangrang Dalam RT 006/005, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Selasa (4/8/2026), terancam hukuman 9 tahun penjara.
Tersangka Azay melanggar Pasal 187 KUHPidana tentang perusakan. Perbuatan Azay yang berstatus duda dan pengangguran itu dinilai membahayakan nyawa dan harta benda orang lain.
Saat ini, Azay mendekam di sel tahanan Mapolsek Babakan Ciparay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku Azay dengan Pasal 187 KUHP. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan, Rabu (5/8/2026).
Kompol Kurniawan menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat Azay Rejza terlibat cekcok dengan ibunya sekitar pukul 10.00 WIB. Tiga jam setelah dimarahi ibunya, pelaku kembali ke rumah dalam kondisi emosi.
Tersangka Azay merusak barang lalu membakar motor di dalam rumah. Api cepat membesar hingga membakar rumah dan merembet ke bangunan lain.
“Jam 13.00, pelaku datang lagi ke TKP (rumah). Marah-marah, memecahkan kaca, genting, lalu membakar motor miliknya di TKP tersebut,” ujar Kompol Kurniawan.

Motif Sakit Hati
Akibatnya, tutur Kapolsek, tiga unit rumah bedeng, termasuk rumah orang tuanya terbakar. Bahkan Mamat, ayah pelaku, mengalami luka bakar saat berusaha memadamkan api.
Korban mendapatkan penanganan medis di RSUD Bandung Kiwari. “Kerugian berupa tiga rumah bedeng dan motor. Namun untuk nominal masih dalam penyelidikan,” tutur Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Kurniawan, aksi pembakaran tersebut di lakukan secara sengaja oleh pelaku Azay.
Motif pelaku Azay melakukan perbuatan pidana itu karena sakit hati terhadap orang tuanya. “Motif pelaku membakar motor dan rumah karena sakit hati, kerap di marahi oleh ibunya,” ucap Kompol Kurniawan.






