SindoJabar, BANDUNG – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial RA (55) yang berprofesi driver ojek online (ojol) karena menanam atau membudidayakan pohon ganja di rumahnya Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
RA mengaku telah tujuh bulan menanam ganja karena hanya untuk konsumsi pribadi dan berbagi dengan temannya. RA juga mengaku ganja tersebut tidak dijual.
Namun tindakan RA itu melanggar undang-undang di Indonesia. Karena itu, polisi menangkap RA dan menyita 27 batang pohon ganja.
Kasus budidaya pohon ganja dengan alasan untuk konsumsi pribadi itu merupakan kedua yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam satu bulan terakhir. Sebelumnya, anggota menangkap pria berinisial AS (49) yang membudidaya pohon ganja dengan alasan serupa.
AS warga Kompleks Bumi Orange Blok A 15, RT 04/32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung itu juga kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya.
Dari lokasi penggerebekan di rumah RA, petugas mengamankan 27 batang tanaman ganja dalam berbagai ukuran. Sebagian pohon setinggi 1 meter siap dipanen.
Sedangkan sebagian lainnya tampak telah dipotong, dikeringkan. Bahkan ada yang telah dikonsumsi tersangka bersama teman-temannya.

Berawal dari Kecurigaan Warga
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat warga membersihkan lingkungan.
Warga mendapati sejumlah tanaman tak biasa di pekarangan rumah tersangka RA. Tanaman itu berjejer rapih di sejumlah pot. Warga mengenali pohon itu sebagai ganja atau cannabis.
“Kemudian, warga melaporkan temuan itu ke Polsek Regol. Petugas Polsek Regol dan Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangka tersangka RA. Polisi juga menyita barang bukti 27 pohon ganja,” kata Kapolrestabes Bandung di Mapolsek Regol, Bandung, Jumat (9/10/2026).
Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku mendapatkan bibit pohon ganja dari California, Amerika Serikat.
“Bibit ganja itu diperoleh tesangka saat masih bekerja di California, Amerika. Di sana (Amerika), tersangka sudah membudidayakan ganja,” kata Kasatresnarkoba.
Kompol Oliestha menyatakan, tersangka RA pernah bekerja di restoran cepat saji di California, Amerika Serikat selama kurang lebih 4 tahun.
“Saat kembali ke Indonesia, RA nekat membawa benih ganja dengan cara menyembunyikannya di dalam saku celana agar lolos dari pemeriksaan petugas bandara,” ujar Kompol Oliestha.
Belajar dari YouTube
Kemudian, tutur Kasatresnarkoba, tersangka menyemai bibit pohon ganja di pekarangan rumahnya. Pelaku mendapatkan pengetahuan tentang cara membudidaya pohon ganja dari YouTube.
“Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan terakhir. Hasilnya sudah cukup banyak yang konsumsi,” tutur Kasatresnarkoba.
Saat ini, kata Kompol Oliestha, Satresnarkoba Polrestabes Bandung mendalami indikasi jaringan atau komunitas khusus terkait peredaran ganja yang merupakan narkotika golongan 1 tersebut.
“Saat ini kami menelusuri dan melacak keberadaan teman-teman tersangka yang turut menikmati ganja tersebut,” ucap Kompol Oliestha.
Kasatresnarkoba menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka RA melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“RA terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kepemilikan dan pembudidayaan tanaman narkotika golongan I,” tegas Kasatresnarkoba.






