SindoJabar, JAKARTA – Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) menggerebek markas operasional judi online (judol) di sebuah rumah dalam Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Dari pengerebekan tersebut, personel TNI AD menangkap 11 orang yang diduga sebagai operator judol.
Selain itu, personel TNI AD juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Pengungkapan markas judol tersebut berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut, Minggu (4/10/2026).
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan menindaklanjuti informasi tersebut. Mereka mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Ke-11 orang yang diamankan, seluruhnya warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Sebelas orang itu di bawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Selain mengamankan para terduga operator, aparat juga mengamankan 32 unit komputer di lokasi, 14 telepon seluler pribadi, dan sembilan KTP.
Kemudian, petugas memasang garis polisi di lokasi dan memadamkan aliran listrik untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judol yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.
Kasad Perintahkan Usut Tuntas!
TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungan TNI AD di gunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, TNI AD akan merespons cepat setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran dan melakukan tindakan tegas apabila terbukti.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” kata Kasad saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, jika dalam proses pendalaman terbukti terdapat keterlibatan prajurit TNI AD. Seperti, memberikan fasilitas atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, TNI AD akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan fasilitas untuk kegiatan ilegal,” ujar Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga operator serta barang bukti masih berlangsung.
TNI AD memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap tuntas aktivitas judi online tersebut. Juga mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.






