2 Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas di Purwakarta Tertangkap, 1 Ditembak

Headline, Jawa Barat63 Dilihat

SindoJabar.com – Dua preman penganiaya Dadang (57) tuan rumah hajatan, hingga tewas di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, tertangkap. Satu dari dua pelaku ditembak kakinya karena melawan saat hendak diringkus polisi.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, pelaku berinisial YI (36) dan K (35). YI menganiaya korban Dadang hingga tewas menggunakan sebatang bambu.

“Sedangkan K menganiaya warga yang hadir di pesta pernikahan anak korban Dadang tersebut,” kata Kapolres Purwakarta saat konferensi pers di Polres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

AKBP Anom menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi karena YI merasa sakit hati dan tersinggung terhadap korban.

Sebab, korban tak memberikan jatah preman untuk membeli minuman keras (miras) kepada pelaku.

“Pelaku ini meminta uang Rp500.000 (ke keluarga korban yang menggelar resepsi pernikahan),” ujar AKBP Anom.

Saat kericuhan terjadi, tutur Kapolres, korban Dadang menegur pelaku. Tak terima teguran itu, pelaku YI menyerang korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong. “Pelaku datang ke lokasi kejadian dalam kondisi mabuk,” tutur Kapolres.

AKBP Anom mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti bambu sepanjang 33 sentimeter (cm), delapan botol plastik miras merek Arak Bali.

Lima botol kaca miras merek Anggur Orang Tua, satu botol kaca miras merek Angker, satu botol kaleng minuman merek Bintang, lima botol kaca minuman Kratingdaeng, dua botol plastik minuman merek dan Coca Cola.

“Kami menerapkan pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,” ucap AKBP Anom.

Minta Jatah Preman

Sebelumnya, hajatan atau pesta pernikahan di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (4/4/2026) berubah menjadi duka.

Dadang (57), tuan rumah hajatan pesta pernikahan anaknya itu tewas akibat dikeroyokan sekelompok preman kampung. Pengeroyokan terjadi karena korban tak memberikan “jatah preman” kepada para pelaku.

Para preman meminta uang untuk membeli miras. Selain kepada tuan rumah, pelaku juga meminta uang kepada pemain organ.

Saat kejadian, para pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras (miras). Mereka memukuli korban menggunakan tangan kosong dan potongan bambu.

Kapolsek Campaka AKP Firman Budiarto mengatakan, pemain organ tunggal memberikan uang Rp100.000. Tetapi, pelaku menolak uang itu dengan alasan kurang.

“Karenakan di bawah pengaruh minuman keras, para tersebut marah dan memicu kericuhan,” kata Kapolsek Campaka, Minggu (5/4/2026).

AKP Firman menjelaskan, saat keributan, korban Dadang menghampiri para pelaku dengan maksud melerai. Namun para pelaku emosi hingga bersitegang korban.

Keributan pun tak terhindarkan. Pelaku mengejar korban sampai di depan rumahnya. Kemudian, para pelaku mengeroyok korban Dadang secara brutal di depan banyak tamu dan keluarga serta anak yang duduk di pelaminan.

“Korban dipukul menggunakan sebilah bambu ke kepala bagian belakang,” ujar AKP Firman.

Kapolsek menuturkan, setelah korban tersungkur dan tak sadarkan diri, pelaku melarikan diri. Keluarga membawa korban ke RS Bhakti Husada. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.