Ayah Bejat di Garut Perkosa Anak Kandung selama 1 Tahun, Terbongkar Usai Korban Cerita ke Keluarga

Jawa Barat29 Dilihat

SindoJabar.co – Sungguh bejat perilaku S (43), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. S tega memperkosa anak kandungnya yang saat ini berusia 11 tahun, selama sekitar 1 tahun.

Perbuatan durjana S berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) pada 2025 hingga saat ini korban kelas 1 SMP pada 2026.

Kebejatan S terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarganya telah menjadi budak nafsu pelaku. Keluarga lantas melapor ke Polres Garut.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut bergerak cepat mengamankan S.

Kepada petugas S mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka S meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Garut.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, S dijebloskan ke tahanan pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan seksual yang dilakukan S terhadap anaknya terjadi beberapa kali sejak 2025 hingga 2026.

“Saat itu korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMP,” kata Kasatreskrim, Senin (20/4/2026).

Pelaku Ancam Korban

AKP Joko menyatakan, tak tahan jadi budak nafsu ayah kandung, korban di dampingi saudaranya, melapor ke Polres Garut.

“Pelaku S mengancam korban agar bungkam. Tidak menceritakan perbuatan bejatnya,” ujar AKP Joko.

Kasatreskrim menuturkan, kepada penyidik, pelaku S mengaku kerap kesepian sejak istri meninggal dunia.

“Namun bukannya menjaga anak kandung, pelaku S justru merudapaksa,” tutur Kasatreskrim.

AKP Joko mengatakan, perkara ini menjadi perhatian serius. Saat ini pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucap AKP Joko.

Polres Garut menegaskan komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat di imbau segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.