SindoJabar.Com – Buruh di Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang di tandangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada akhir Desember 2025. Mereka mengancam mogok kerja massal dan unjuk rasa besar-besaran.
Mereka menilai Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 tidak sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
“Revisi KEPGUB UMSK 2026 yang di tetapkan gubernur tidak sesuai rekomendasi bupati/wali kota,” kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).
Roy menjelaskan, Kota Bekasi mengusulkan 58 jenis sektor industri. Namun Gubernur hanya menetapkan 11 sektor. Di Kota Cimahi, gubernur hanya menetapkan tiga dari 8 rekomendasi UMSK.
Kota Bandung mengusulkan 16 sektor. Namun gubernur hanya menetapkan 11 rekomendasi sektor. Di Kabupaten Cirebon, gubernur hanya menetapkan 7 dari 26 usulan.
Sedangkan Kabupaten Bandung, dari 21 jenis sektor industri, gubernur hanya menyetujui 8 rekomendasi.
Tuntut Revisi Upah Minimum Sektoral 2026, Buruh Tabrakkan Mobil Komando ke Gerbang Gedung Sate
Rekomendasi UMSK 2026 Kota Depok 17 jenis sektor, tapi gubernur hanya menetapkan dua sektor industri.
“UMSK Kabupaten Bekasi 60 sektor industri, namun gubernur hanya menetapkan 22 sektor,” ujar Roy.
Gubernur Tolak 2 Usulan UMSK 2026
Roy menuturkan, Kabupaten Karawang merekomendasikan UMSK untuk 120 sektor. Namun gubernur hanya menyetujui 24 sektor.
Kabupaten Bogor, tutur Roy, dari 33 sektor industri, gubernur hanya menetapkan 11 rekomendasi. Sementara, untuk Kabupaten Sukabumi, gubernur hanya menetapkan 3 sektor dari 7 usulan.
UMSK Kabupaten Purwakarta, gubernur menetapkan 5 sektor dari 6 rekomendasi dengan catatan satu kode KBLI 20302 menjadi dua jenis industri. Sehingga jadi 6 jenis sektor industri dengan 5 kode KBLI.
Kabupaten Sumedang mengajukan 17 jenis sektor industri, namun gubernur hanya menetapkan 3 usulan.
Untuk Kabupaten Majalengka, 3 dari usulan 4 sektor industri ditetapkan. Sementara UMSK yang diusulkan 2 jenis sektor dan hanya satu yang ditetapkan.
UMK Jabar 2026 Resmi, Ini Daftar Daerah dengan Upah Tertinggi
Dari sekian banyak usulan, hanya dua UMSK yang sesuai rekomendasi, yakni, Kota Tasikmalaya dan Indramayu.
“Sedangkan rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor tidak ditetapkan atau ditolak,” tuturnya.
Mogok Kerja Massal
Atas dasar tersebut, buruh menolak penetapan UMSK 2026 versi Gubernur Dedi Mulyadi. Roy menyebut Pemprov Jabar belum menampung seluruh rekomendasi kota/kabupaten.
“Menurut kami tidak sesuai. Dapat kami buktikan dari rekomendasi bupati/wali kota dengan yang di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Termasuk nilai angka rekomendasi UMSK dengan yang di tetapkan juga tidak sesuai angkanya,” ucap Roy.
Dia menilai Dedi Mulyadi tidak mendapatkan data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Jabar. Hal ini menyebabkan pernyataan gubernur tidak sesuai data
“Disnakertrans Jawa Barat harus bertanggung jawab dengan kesalahan tersebut. Sebab, Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menyatakan gubernur menetapkan UMSK berdasrkan rekomendasi bupati/wali kota,” ucap Roy.
Karena itu, tegas Roy, buruh akan melakukan berbagai cara, termasuk dengan menempuh jalur hukum hingga aksi mogok kerja massal. Ini agar semua rekomendasi UMSK dari semua kota/kabupaten di kabulkan.
“Kami menegaskan sikap buruh khususnya KSPSI Jawa Barat akan terus melakukan perjuangan dengan aksi turun ke jalan. Mogok kerja dan upaya-upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, rekomendasi bupati atau wali kota merupakan hasil pembahasan dewan pengupahan kabupaten/kota yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Forum ini di bentuk untuk memastikan penetapan UMSK 2026 mempertimbangkan kondisi industri, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.
Tak Sejalan dengan PP 49 Tahun 2025
“Karena itu, menggantikan rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi oleh unsur pemerintah tidak sejalan dengan semangat PP 49 Tahun 2025. Itu berpotensi melemahkan dialog sosial dalam hubungan industrial,” kata Sidarta.
Sidarta menyatakan, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Selasa 6 Januari 2026.
“Aksi ini untuk mengingatkan agar kebijakan pengupahan tetap berada dalam koridor hukum. Kepatuhan terhadap regulasi akan melindungi pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat,” ujar Sidarta.








