SindoJabar.com – Massa Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (12/3/2026).
Sambil membawa replika keranda jenazah, massa GMHI mendesak Kejati Jabar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) DPRD Indramayu.
Mereka juga melakukan aksi teatrikal singkat tentang matinya penegakan hukum di Jawa Barat.
Aksi massa GMHI ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya mereka melakukan aksi sama pada 3 Maret 2026 lalu.
Saat itu, GMHI mendukung Kejati Jabar dalam pengusutan dugaan korupsi rumdin DPRD tahun anggaran 2022 terus berjalan.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi rumdin DRD Indramayu itu diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.
Rendy, perwakilan GMHI, menegaskan, kedatangan GMHI yang kedua kali ini mendesak Kepala Kejati Jabar segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu tahun anggaran 2022.
“Dengan telah naiknya status kasus dugaan korupsi ini, dari penyelidikan ke penyidikan, maka kami mendukung Kejati Jabar segera menetapkan nama-nama tersangka yang diduga terlibat, ” kata Rendy.
Selain penetapan tersangka, ujarnya, Kejati juga harus memanggil anggota DPRD di periode 2019-2024 untuk mencari aliran dana uang Rumdin tersebut kemana saja.
“Termasuk Ketua DPRD Indramayu periode 2024-2029 saat ini Nurhayati harus ikut diperiksa agar dugaan aliran dana yang mengalir kemana saja jelas dan transparan,” ujarnya.
Keranda Simbol Penegakan Hukum Telah Mati
Ditanya tentang replika keranda yang dibawa massa GMHI, Rendy menuturkan, keranda merupakan simbol kematian.
Replika keranda dibawa ke depan Kantor Kejati Jabar, tuturnya, untuk menyampaikan pesan bahwa Kejati Jabar telah mati dalam penegakan hukum dan pengusutan dugaan korupsi.
“Terlepas dari status mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 (Syaefudin yang kini menjabat Wabup Indramayu), Kejati Jabar harus tegas dan berani mengumumkan para tersangka nya,” tegas Rendy.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerima massa GMHI. “Kejati Jabar, berterima kasih atas dukungan mahasiswa kepada Kejati Jabar dalam pengungkapan kasus korupsi,” kata Kasipenkum.
Cahya menjelaskan, saat ini, kasus dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu dalam proses penyidikan. Kejati bergerak melakukan pengungkapan sesuai KUHP.
“Penyidik masih menunggu hasil Audit dari BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negaranya,” kata Kasipenkum dihadapkan massa GMHI.
Dalam dialog dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Rendy perwakilan Massa GMHI mempertanyakan lambannya penyidikan Kejati Jabar dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu, dengan harus menunggu audit kerugian dari BPK.
Sementara ada salah satu kejaksaan negeri (kejari) di Jabar yang tidak menggunakan audit BPK dalam penetapan tersangka. Bahkan audit BPK itu diabaikan dan kejari menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Menanggapi hal itu, Cahya menuturkan, penanganan dugaan perkara korupsi di Kejati Jabar tidak hanya soal rumdin DPRD Indramayu.
“Penyidik di Kejati Jabar menangani dugaan perkara korupsi dari berbagai daerah lain. Kami penyidik pasti akan memberikan perkembanganya. Termasuk saat penetapan tersangka, akan kami publikasikan terbuka ke masyarakat melalui media,” ujar Cahya.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Kasus bermula dari laporan dugaan korupsi yang di layangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025.
Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar dalam penggunaan anggaran tunjangan rumdin DPRD Indramayu tahun anggaran 2022.
Saat itu, DPRD Indramayu periode 2019-2024, di pimpin oleh Syaefudin yang saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim.
Kerugian negara di duga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Perinciannya:
Ketua DPRD: Rp40 juta/bulan (Rp480 juta/tahun)
Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun)
Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun)
Sebelumnya Kejati Jabar sudah mengungkap kasus dana rumdin DPRD Kota Banjar yang merugikan negara Rp3,5 miliar sudah di putus pengadilan.
Mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi di vonis 3 tahun penjara dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati 2 tahun 6 bulan.
Kedua kasus memiliki kemiripan, yakni ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas, namun penanganannya berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi hukum tebang pilih.
Persoalan Teknis Tunjangan Rumah Dinas
Beberapa indikator ketidakwajaran tunjangan rumah dinas DPRD Indramayu antara lain:
1. Penetapan nilai tunjangan di lakukan tim internal tanpa legalitas KJPP.
2. Formula perhitungan merujuk regulasi yang sudah di cabut.
3. Tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.
4. Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis atau kewenangan profesional.
Dengan ini kami GMHI mengeluarkan pernyataan sikap:
1. Menuntut Profesionalisme dan Non-Diskriminasi Penegakan Hukum:
Mendesak Kejati Jabar untuk menghentikan praktik tebang pilih dan memastikan penegakan hukum berjalan independen, objektif, serta konsisten dengan asas equality before the law di seluruh wilayah Jawa Barat.
Tetapkan Tersangka
2. Segera Tetapkan Tersangka:
Menuntut percepatan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara Rp16,8 miliar, sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian dan keadilan hukum.
3. Transparansi Proses Penyidikan:
Mendorong keterbukaan informasi kepada publik terkait progres penyidikan dan kendala penghitungan kerugian negara, tanpa menjadikannya justifikasi atas stagnasi proses hukum.
4. Penindakan Aktor Intelektual dan Pembuat Kebijakan:
Memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi berani menjangkau aktor intelektual serta pejabat pembuat kebijakan yang di duga menikmati atau memfasilitasi aliran dana.
5. Menolak Politisasi dan Instrumentalisasi Afiliasi Kekuasaan:
Menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh di pengaruhi dinamika afiliasi politik maupun konfigurasi kekuasaan.
Kecenderungan sebagian aktor politik mencari perlindungan melalui kedekatan dengan struktur kekuasaan, menunjukkan pentingnya independensi aparat penegak hukum.
Agar, hukum tidak di persepsikan dapat di negosiasikan melalui perpindahan atau kedekatan politik, melainkan berdiri tegak di atas prinsip integritas dan supremasi hukum.
6. Pemeriksaan dan Penindakan terhadap Pejabat Terlibat:
Mendesak Kejati Jabar segera melakukan langkah hukum tegas, termasuk penangkapan apabila terpenuhi alat bukti yang cukup terhadap Wakil Bupati Indramayu Syaefudin.
Sebab, di duga terlibat dalam perkara korupsi rumdin DPRD Indramayu. Selain itu, demi menjamin asas akuntabilitas jabatan publik dan mencegah potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.






