Jadi Korban Dugaan Penipuan Rp130 Miliar terkait Pabrik Keramik, Investor Taiwan Cari Keadilan

Jawa Barat83 Dilihat

SindoJabar.com – Investor asal Taiwan Lee Yeong Suen mencari keadilan karena kasus dugaan penipuan terkait penguasaan aset perusahaan keramik miliknya tak kunjung tuntas.

Luky Hermawan, kuasa hukum pelapor Lee Yeong Suen, mengatakan, langkah hukum telah ditempuh karena Lee Yeong Suen dirugikan akibat penguasaan aset perusahaan tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

“Klien kami merasa telah ditipu. Aset pabrik dikuasai sejak 2016, namun kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan tidak pernah di penuhi oleh terlapor,” kata Luky Hermawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/4/2026).

Luky menjelaskan, kasus ini bermula dari pertemuan pada 4 Januari 2016 di Emporium Plaza, Jakarta Barat.

Saat itu, pabrik keramik PT Idola Sakti Jaya milik Lee Yeong Suen tengah mengalami kesulitan finansial terkait kewajiban perbankan di Bank QNB dan biaya operasional.

Dalam pertemuan tersebut, ujar Luky, terjadi kesepakatan antara Lee Yeong Suen dengan Yenna Yang yang merupakan pemasok pigmen warna di perusahaan tersebut dan Hendery Hie serta Gabriel Kay Nurtanio.

Dalam pertemuan itu lahir kesepakatan rencana penjualan aset PT Idola Sakti Jaya secara as in basis senilai Rp130 miliar.

“Selain itu, Yenna menjanjikan pemberian saham sebesar 10 persen kepada Lee Yeong Suen dengan nilai sekitar Rp13 miliar,” ujar Luky.

Namun, tutur Luky, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, pabrik dan aset PT Idola Sakti Jaya justru di kuasai oleh PT YHCKI sejak 2016 tanpa penyelesaian kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Tiga Skema Pembayaran

Luky menuturkan, dalam PPJB tersebut terdapat tiga skema pembayaran yang seharusnya di lakukan oleh pihak terlapor.

Pembayaran tahap pertama sebesar Rp15 miliar pada 1 Februari 2016 dan tahap kedua Rp15 miliar pada 29 Februari 2016 tidak pernah di terima oleh pelapor.

Sementara tahap ketiga berupa pelunasan sisa pembayaran setelah penyelesaian kewajiban kredit di Bank QNB, juga tidak terealisasi sebagaimana kesepakatan.

“Berdasarkan notulen kesepakatan tanggal 4 Januari 2016, saham 10 persen yang di janjikan hingga saat ini tidak pernah terealisasi. Nama klien kami tidak pernah tercantum dalam legalitas PT YHCKI,” tutur Luky.

Luky menilai terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Karena itu, pasal yang di sangkakan antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri, Lee Yeong Suen telah menempuh jalur hukum perdata hingga tingkat kasasi.

Namun gugatan tersebut di nyatakan tidak dapat di terima atau Niet Ontvankelijke Verklaard karena alasan formil.

Penyelidikan Dihentikan

Sebelumnya, laporan pidana di ajukan ke Polda Jabar. Namun laporan di hentikan karena di nilai tidak cukup bukti.

Pada 10 Februari 2026, proses penyelidikan di Bareskrim juga di hentikan melalui surat SPPP/Henti.Lidik/8/II/RES.1.11./2026/Dittipideksus dengan alasan tidak cukup bukti.

Menanggapi hal itu, Luky Hermawan menilai penghentian penyelidikan tersebut belum mempertimbangkan seluruh unsur pidana yang di laporkan korban.

Menurut Luky, dalam proses penyelidikan seharusnya di cari terlebih dahulu apakah terdapat peristiwa pidana. Namun penyidik menyatakan perkara ini sebagai narasi perdata berdasarkan PPJB.

“Sementara mens rea dan rangkaian terjadinya peristiwa pidana tidak di pertimbangkan,” ujar Luky.

Saat ini, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Tim kuasa hukum korban berharap Polri meninjau ulang perkara tersebutguna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelapor.