Kasus Penghinaan Suku Sunda, 2 Teman Resbob Lolos dari Jerat Hukum

Jawa Barat81 Dilihat

SindoJabar.com – Kasus M Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob yang menghina Suku Sunda dan Viking Persib Club, memasuki babak baru. Dua teman Resbob yang membantu merekam video, lolos dari jerat hukum.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dua teman Resbob tidak memenuhi Pasal 55 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan.

“Temen Resbob sepertinya tidak masuk Pasal 55,” kata Kabid Humas saat di konfirmasi wartawan, Senin (19/1/2026).

Kombes Hendra menyatakan, sampai saat ini, dua teman Resbob masih berstatus sebagai saksi. Keterangan mereka, memberatkan Resbob.

“Iya saksi. Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil,” ujar Kombes Hendra.

Viking Persib Club Kecewa

Kasus ujaran kebencian Resbob melalui media sosial (medsos) terhadap Suku Sunda dan organisasi boboh Persib Bandung berlanjut ke meja hijau.

“Iya, sementara masih itu (Resbob). Seandainya nanti menyampaikan bahwa mereka (dua teman Resbob) seiya sekata nanti kita tindaklanjuti kembali. Saat ini mereka (teman Resbob) masih membantah,” ujar dia.

Sebelumnya, Ferdy Rizki Adilya, pengacara Viking Persib Club (VPC), mengaku keberatan jika dua rekan Resbob tak dijadikan tersangka.

Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polda Jabar Dalami Motif

“Terus terang, kami menyatakan keberatan apabila dua orang tersebut tidak di naikkan status hukumnya menjadi tersangka,” kata Ferdy.

Menurut Ferdy, fakta-fakta yang di ketahui dalam perkara ini dua teman Resbob turut serta dalam pembuatan video yang mengandung unsur sara tersebut.

Kawal Sampai Tuntas

“Namun demikian, karena penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, maka kami menghormati dan mempercayakan proses tersebut kepada penyidik,” ujar Ferdy.

Kendati begitu, Ferdy mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai Resbob di jatuhi hukuman seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan terus mengawal perkara ini secara serius agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dan dijatuhi hukuman seadil-adilnya serta maksimal,” tegas Ferdy.

Kasus Teror Tom Haye, Umuh: Pelaku Jangan Nangis Kalau Tertangkap