SindoJabar, BANDUNG – Polisi menangkap AIR, tersangka penjambret handphone (HP) milik wisatawan asal Kalimantan di Jalan Lengkong Besar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Saat ini, tersangka AIR meringkuk di sel tahanan Polrestabes Bandung.
AIR yang merupakan pelaku kejahatan jalanan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menjerat tersangka melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan (curas).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penangkapan AIR berawal dari laporan Irma Sriani Nasrun, wisatawan asal Kalimantan.
Irma mengalami penjambretan HP di Jalan Lengkong Besar pada Rabu (29/7/2026) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Video amatir saat Irma mengadu tentang penjambretan, viral di media sosial (medsos).
“Saat itu korban keluar dari hotel di Jalan Lengkong Besar untuk mencari apotek sambil menggunakan handphone. Saat berjalan, korban dipepet oleh pelaku dan langsung merampas ponselnya,” kata Kasatreskrim, Senin (10/8/2026).
AKBP Anton menyatakan, korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Tetapi, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Usai menerima laporan korban, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Lengkong melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku AIR pada Sabtu (8/8/2026),” ujar AKBP Anton.
Kasatreskrim menuturkan, dari tangan AIR, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor yang di gunakan untuk beraksi, jaket pelaku, dan ponsel korban yang belum sempat terjual.
Spesialis Jambret HP
Berdasarkan hasil pengembangan, tutur Kasatreskrim, tersangka AIR ternyata merupakan pelaku kejahatan jalanan spesialis jambret HP yang kerap beraksi di Kota Bandung.
Salah satunya di kawasan Kecamatan Cicendo pada 20 Juli 2026 dengan sasaran anak sekolah. Modus pelaku saat beraksi sama. AIR mengincar korban yang membawa handphone.
Saat korban lengah, pelaku AIR merampas HP lalu kabur. Untuk ponsel milik pelajar yang di jambret pelaku AIR di kawasan Cicendo sudah terjual.
“Jadi pelaku tidak langsung mengeksekusi, tapi memantau situasi dulu. Ketika korban lengah atau tidak konsentrasi karena bermain handphone, pelaku mendekat dengan sepeda motor, merampas ponsel, lalu tancap gas,” tutur Kasatreskrim.
Saat ini, kata AKBP Anton, polisi masih mendalami kemungkinan pelaku AIR melakukan kejahatan serupa di tempat lain.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap tersangka AIR.
“Pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap AKBP Anton.






