Pengadilan Agama Putuskan Atalia Praratya-Ridwan Kamil Resmi Bercerai

SindoJabar.Com – Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Perceraian kedua tokoh itu di putuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Salinan telah di kirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.

“Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil di bacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),” kata Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.

Ridwan Kamil-Atalia Praratya Tak Pertahankan Biduk Rumah Tangga, Sepakat Pisah Baik-baik

Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.

“Perkara ini di daftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,” ujar Ikhwan.

Putusan Seusai Undang-undang

Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatan itu di kabulkan.

“Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa di publikasikan secara umum,” tuturnya.

Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat.

Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk di gelar secara tertutup karena perkara bersifat privat.

“Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara,” ucap Ikhwan.

Dia mengungkapkan, putusan yang telah di kabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding yang keberatan atas putusan hakim.

Di tanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.

Dia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga di kabulkan.

Respons Ridwan Kamil

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah melakukan mediasi. Dalam mediasi, mereka sepakat berpisah secara baik-baik.

Diketahui, mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil merespons putusan perceraian yang di putuskan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Ridwan Kamil menyampaikan respons itu melalui keterangan tertulis yang di terima wartawan.

“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya. Perceraian telah di putus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan Kamil.