SindoJabar, BANDUNG – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap LS, wanita, di Jalan Pasirkoja, Gang Abadi, Kota Bandung, pada Rabu (12/8/2026).
LS merupakan terduga pengedar obat keras terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Dari tangan LS, polisi menyita ribuan butir barang haram tersebut.
Video amatir penangkapan LS viral di media sosial (medsos) Instagram. Dalam video terlihat LS menyembunyikan obat keras terlarang di dapur.
Petugas meminta LS menunjukkan barang haram tersebut. Kepada petugas, LS mengaku belum mengedarkan obat keras terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, penangkapan terhadap LS dan penyitaan ribuan butir Hexymer dan Tramadol itu wujud komitmen memberantas obat keras terlarang di Kota Bandung.
“Kami menyita ribuan butir obat keras yang diedarkan tersangka LS di Pasirkoja,” kata Kasatresnarkoba, Rabu (19/8/2026).
AKBP Agah menyatakan, barang bukti meliputi 608 butir Tramadol, 833 butir Trihexyphenidyl, 1.610 butir Hexymer, uang tunai Rp324.000, dan dua bungkus plastik klip.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS kini mendekam di balik sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
“Tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Agah.






