SindoJabar.Com – Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Di NTT, ke-13 korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam Eltras, Kabupaten Sikka.
Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Human Trafficking Gabriel Goa dalam keterangan tertulis, mengatakan, saat ini tengah marak TPPO lintas daerah. Seperti yang dialami 13 warga Jawa Barat yang dijual ke NTT.
“Indonesia saat ini darurat human trafficking karena bukan hanya sebagai kantong pengirim, tetapi menjadi negara tujuan jaringan Trans National Crime,” kata Gabriel, Selasa (17/2/2026).
Selain antarnegara, ujar Gabriel, perdagangan orang antardaerah juga marak terjadi. Saat ini, salah satu kantong perdagangan orang antardaerah di Indonesia adalah Jawa Barat.
“Warga Jawa Barat dijual ke berbagai daerah di Indonesia, dan salah satunya Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Kementerian HAM RI, tutur Gabriel, mendukung penyelamatan 13 korban TPPO asal Jawa Barat, berkolaborasi dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Gubernur NTT, serta semua stakeholder dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Kedua, meminta Kapolri segera menindak tegas dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual serta backing di balik kejahatan luar biasa (pelanggaran HAM) TPPO dengan modus operandi eksploitasi seksual,” tutur Gabriel.
Ketiga, mendukung Presiden RI segera merevisi Perpres Nomor 49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Serta menerbitkan Perpres baru tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO, dan revisi UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
“Dari 13 perempuan asal Jawa Barat itu, ada yang masih berusia anak. Bahkan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun,” ucapnya.
Korban Alami Kekerasan Fisik
Gabriel mengungkapkan, ke-13 korban meminta perlindungan ke TRUK-F. Sebab, mereka mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekspolitasi secara seksual maupun ekonomi.
Selain itu, para korban mengalami ketidakadilan atas upah pekerjaan saat bekerja di Pub Eltras.
“Menurut penuturan korban, mereka di janjikan mendapatkan gaji senilai Rp8.000.000 sampai Rp10.000.000 per bulan dan mes, pakaian, dan fasilitas kecantikan gratis,” ujar Gabriel.
Namun kenyataannya, tutur dia, para korban mengalami penipuan, ketidakadilan, kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Mereka juga di eksploitasi secara seksual dengan di paksa tetap bekerja walaupun dalam kondisi sakit dan mengalami tindakan tidak manusiawi lainnya.
“Seperti di jambak, di ludahi, di tampar, diseret, di lecehkan secara seksual, dan di cekik,” tuturnya.
Para korban di paksa membayar sewa mess sebesar Rp300.000 per bulan dan makan hanya sekali sehari. Mereka tidak di perbolehkan keluar dari area pub.
Jika membeli sesuatu, seperti makanan atau air mineral, para korban harus membayar karyawan pub sebesar Rp50.000.
Untuk pesiar, mereka harus membayar Rp200.000. Saat rekan kerja ulang tahun, mereka harus merogoh gocek sebesar Rp170.000. Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka.
“Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu di kenakan denda sebesar Rp2,5 juta, denda adu mulut Rp2,5 juta, denda berkelahi, dan merusak fasilitas pub Rp5 juta, dan denda masuk kamar teman Rp100.000,” ungkapnya.
Menurut Gabriel, ada dua orang yang bertanggungjawab atas seluruh pemalsuan dokumen para korban, yaitu Rio Lameng dan Andi Wonasoba. Pelaku memalsukan identitas korban yang masih berusia 15 tahun.
Kasus Diproses Polres Sikka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus TPPO dengan korban 13 warga Jabar ini telah di proses Polres Sikka.
“Rencananya, para korban akan di jemput oleh penyidik Polda Jabar bersama Gubernur Jawa Barat pada Jumat 20 Februari 2026,” kata Kabid Humas, Selasa (17/2/2026).
Kombes Hendra menjelaskan, setelah proses penjemputan, para korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis sebelum di pulangkan ke daerah masing- masing.
“Kami juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini. Jika di temukan keterlibatan pihak dari Jawa Barat, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Hendra.
Identitas ke-13 Korban
1. Indri Nuraeni (24) asal Bandung
2. Jeta Tania Peranginangin (18) asal Cianjur
3. Dea Oktaviani (19) asal Cianjur
4. Grevia Agra Tasya (20), asal Bandung
5. Rosita (22) asal Cianjur
6. Yunika Andini Putri (23), asal Bandung
7. Tia Rahma Awaliah (21), asal Cianjur
8. Sri Sunarti (31) asal Cianjur
9. Castiya Ningrum (25) asal Indramayu
10. Putri Nurfatilah (20) asal Bandung
11. Siti Komalasari (29) asal Cianjur
12. Novia (20) asal Cianjur
13. Beby Syeira Nurochman (21), asal Bandung






