Pilu, Tragedi Gadis Muda dan Janinnya Tewas di Kamar Kos Kota Cirebon

Headline, Jawa Barat84 Dilihat

SindoJabar.com – Peristiwa memilukan dialami gadis muda berinisial TA (26) di Kota Cirebon. TA dan janin berusia 6 yang dikandungnya tewas di kamar kos Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti.

Jenazah korban ditemukan dalam kamar kos di wilayah Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, korban TA merupakan warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

“Korban di temukan tak bernyawa di kamar mandi kos. Sebelumnya, pemilik kos curiga karena korban tidak terlihat keluar kamar dalam beberapa waktu terakhir,” kata Kapolres Cirebon Kota, Rabu (18/3/2026).

AKBP Eko menjelaskan, saat di temukan, korban berada dalam posisi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi tubuh masih mengenakan pakaian.

“Terdapat lilitan kain sarung pada bagian leher yang di duga menjadi penyebab korban kehilangan nyawa secara tragis,” ujar AKBP Eko.

Peristiwa yang menimpa TA, tutur Kapolres Cibreon Kota, semakin menyayat hati. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tengah mengandung janin berusia sekitar enam bulan.

“Sehingga peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa seorang perempuan muda tetapi juga calon bayi yang belum sempat melihat dunia,” tutur Kapolres.

Polisi Tangka 2 Pelaku Pembunuhan

AKBP Eko Iskandar mengatakan, setelah menerima laporan terkait penemuan jasad korban, Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi.

Penyidik juga menelusuri aktivitas korban sebelum kejadian tersebut terjadi.

Dari hasil penyelidikan di ketahui peristiwa pembunuhan terhadap korban TA terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar kos pelaku.

Korban datang ke kamar kos pelaku. Sebelumnya, korban berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi percakapan daring.

Kasus kematian TA terungkap dengan cepat setelah penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang di duga terlibat dalam kematian korban, yakni LH (25) dan RK (42).

“Dua terduga pelaku, LH dan RK di tangkap pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Pasar Cikijing, Kabupaten Majalengka saat berada di dalam bus antarkota,” ucap AKBP Eko.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, pelaku LH dan RK di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“LH dan RK terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.

Kasi Humas mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Terutama dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru di kenal melalui media sosial (medsos) dan aplikasi perkenalan daring.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan diri dan segera melapor ke kepolisian. Jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa,” kata Kasi Humas.