SindoJabar.id – Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jabar dan Satresnarkoba polres jajaran menggagalkan peredaran 6 kilogram (kg) sabu asal Laos.
Dari kasus 6 kg sabu itu, polisi menangkap enam tersangka kaki tangan sindikat narkoba Golden Triangle. Keenam tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 235 KUHP dan pasal 609 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lalu, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Para tersangka terancam hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD Nugroho mengatakan, Polda Jabar dan jajaran berkomitmen mengungkap sindikat narkoba internasional Golden Triangle.
“Enam kilogram sabu tersebut dikirim dari Laos langsung ke Bandung. Enam orang jadi tersangka,” kata Kombes Albert.
Kombes Albert menyatakan, sepanjang April hingga pertengahan Mei 2026, petugas bersama polres jajaran mengungkap 474 kasus narkoba. Total tersangka 593 orang.
“Selain sabu, kami juga menyita 1.579 butir psikotoprika. Termasuk dari tersangka kerusuhan May Day,” ujar Kombes Albert.
Obat Keras
Kemudian, menyita ganja 1,5 kg, 71 butir Extacy, 3 kg tembakau sintetis, dan 559.819 butir obat keras.
Mirisnya, beberapa obat keras buatan pabrik. Bahkan beberapa apotek menerima pembelian obat keras tanpa resep dokter.
“Kami akan dalami indikasi ini karena obat-obatan itu mudah didapat di apotek dengan harga relatif murah,” tutur Kombes Albert.
Direktur Reserse Narkoba mengatakan, 593 tersangka itu berperan sebagai produsen, pengedar, dan pengguna.
Beberapa tersangka mendapatkan restorative justice untuk rehabilitasi karena hanya pengguna.
“Kami laksanakan rehab bagi tersangka atau pengguna yang baru sekali menggunakan dan tidak ada barang bukti,” ucapnya.






