Respons Ridwan Kamil soal Putusan Cerai dengan Atalia Praratya

SindoJabar.Com – Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil merespons putusan perceraian yang segera di putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Respons itu di sampaikan Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis yang di terima wartawan.

“Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya,” kata Ridwan Kamil.

“(Perceraian) telah di putus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan akibat persoalan rumah tangganya yang menjadi konsumsi publik.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sepakat Cerai, Proses Persidangan Dipercepat

“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” tutur Kang Emil.

Kang Emil menjelaskan, setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang di lakukan secara terbuka dan penuh itikad baik.

Kedua belah pihak sepakat berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat di tempuh.

Ridwan Kamil: Tanpa Konflik Terbuka

“Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain,” tutur Kang Emil.

“Saya mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan dari diri saya. Sehingga, terdapat banyak ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan hidup kami,” ucapnya.

Karenanya, ujar Kang Emil, menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya.

“Kami berkomitmen tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak kami,” ujarnya.

Dia menegaskan, kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas berdua.

“Terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ungkap Kang Emil.

Pengadilan Agama Kota Bandung Gelar Sidang Putusan Gugatan Cerai Atalia Praratya

Dalam keterangan tertulis itu, Kang Emil memohon doa agar di berikan ketenangan, kebijaksanaan, dan kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya.

“Demikian pernyataan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya, Ridwan Kamil,” pungkas Kang Emil.

Sidang Putusan Cerai Digelar secara E-Court

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung menggelar sidang gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar secara e-court, Rabu (7/1/2026).

Sidang e-court hanya di ikuti secara daring oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Ridwan Kamil di wakili kuasa hukumnya Wenda Aluwi. Sedangkan Atalia di wakili oleh Debi Agusfriansa.

Putusan melalui e-court PA Kota Bandung akan di sampaikan secara online setelah proses persidangan selesai dan status perkara di nyatakan “putus”.

Para pihak yang terdaftar dapat mengunduh dokumen salinan putusan yang sah dan berstempel elektronik.

Mereka dapat mengunduh salinan putusan setelah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui virtual account.