SindoJabar, SUMEDANG – Keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah di Kabupaten Sumedang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dalam kunjungan kerja ke DLH Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) Jawa Barat.
Baca Juga:Pansus XV Kementerian LH: Ratnawati Tegaskan Pentingnya Sinergi Kebijakan
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat,Jenal Arifin, mengungkapkan Kabupaten Sumedang memiliki karakteristik persoalan lingkungan yang terbilang kompleks, mulai dari keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah di kawasan Cibeureum seluas 11 hektare yang masih menerapkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan dan pengamanan yang memadai, hingga persoalan tambang pasir di Cimalaka.
”Kondisi eksploitasi alam seperti pertambangan di Cimalaka memerlukan perhatian serius. Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis seperti daerah resapan air hingga memicu bencana ekologis,” kata Jenal.
Jenal menambahkan, Raperda P3LH ini disusun untuk memperbaiki tata kelola dari hulu ke hilir, meliputi aspek perencanaan, pengawasan, hingga kewajiban rehabilitasi kawasan pascatambang.
Selain isu sampah dan pertambangan, kualitas air Sungai Cimanuk juga tak luput dari inventarisasi masalah oleh Pansus XV.
Baca Juga:Pegadaian Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Renovasi Masjid Al-Istiqomah Sumedang
Pihaknya berharap Pemprov Jawa Barat dapat hadir memberikan dukungan serta intervensi kebijakan yang proporsional sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
”Kami ingin memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. Masukan dari DLH Kabupaten Sumedang sangat penting agar Perda yang kita lahirkan nanti benar-benar aplikatif dan menjawab persoalan di lapangan,” pungkas Jenal. (*)





