SindoJabar, TANGERANG SELATAN – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) resmi mengirimkan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. Laporan bernomor 04/LAPDU/GHARIS/X/2026 itu dikirim melalui surel resmi KPPU, infokom@kppu.go.id.
Laporan tersebut menyoroti pengadaan jasa konsultansi pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022–2026.
Berdasarkan data publik Dashboard Realisasi Pengadaan pada portal INAPROC milik LKPP, dua perusahaan, yakni, PT MKP dan PT AK, tercatat menerima total 123 paket pekerjaan senilai Rp11.737.092.300.
Perinciannya, PT Mitra Karya Paradise menerima 58 paket Rp5,52 miliar. Sementara PT Ara Karya menerima 65 paket Rp6,21 miliar. Sebanyak 114 paket atau 92,7 persen di berikan melalui Pengadaan Langsung, tanpa kompetisi terbuka.
“Di atas kertas ada dua perusahaan. Tetapi alamatnya sama-sama di Blok G-11 Paradise Serpong City, nomor teleponnya identik, dan ada pengurus yang duduk di kedua perusahaan sekaligus. Ini patut diduga satu kelompok usaha yang tampil seolah-olah dua pesaing,” kata Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak SHum.
GHARIS mencatat sejumlah pola yang di nilai janggal. Pertama, 52 paket bernilai di atas Rp90 juta, nyaris menyentuh batas Rp100 juta untuk Pengadaan Langsung jasa konsultansi. Kedua, paket bernilai identik di bagi rata, misalnya 10 paket senilai masing-masing Rp95.071.500 pada 2025 yang di bagi lima-lima untuk kedua perusahaan.
Dugaan Persekongkolan Tender
Ketiga, paket Seleksi setiap tahun selalu di menangkan berpasangan oleh kedua perusahaan dengan kode paket berurutan. Keempat, terdapat pola “estafet”, yaitu, perusahaan dari kelompok yang sama mengerjakan perencanaan. Lalu mendapatkan kontrak pengawasan bernilai lebih besar atas objek yang sama.
Atas temuan tersebut, GHARIS meminta KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 22 tentang persekongkolan tender dan Pasal 26 tentang jabatan rangkap dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, serta meminta data peserta seleksi dan dokumen penawaran kepada LKPP.
Sekretaris Jenderal DPP GHARIS Dede Riyanto ST menambahkan, aspek dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang sama telah lebih dulu di laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan Polda Metro Jaya.
“Kami menempuh jalur yang tersedia secara bersamaan agar ada kepastian. Persaingan usaha di periksa KPPU, dugaan pidananya oleh aparat penegak hukum,” kata Dede.
GHARIS menegaskan bahwa seluruh temuan bersumber dari informasi publik dan masih berstatus dugaan. “Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga membuka ruang bagi para pihak, termasuk Dinas Perkimta dan dua perusahaan untuk memberikan klarifikasi,” kata Hotmartua.
GHARIS mengajak masyarakat dan pelaku usaha jasa konsultansi di Tangsel yang mengetahui informasi terkait untuk menyampaikannya kepada GHARIS dan KPPU. (*MBZ)






