SindoJabar, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna akhirnya hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).
Dadang Supriatna hadir sebagai saksi kasus rasuah tersebut setelah sebelumnya beberapa saksi lain menyebut namanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin hakim ketua Panji Surono pun memanfaatkan kehadiran Dadang untuk menggali lebih dalam kasus korupsi PT BDS.
Hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) mencecar orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu dengan sejumlah pertanyaan soal BUMD PT BDS yang modanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Bandung itu.
Sidang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Sima Simson SH dan Heru Widyatmoko SH.
Hadir pula terdakwa mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam.
Kedua terdakwa menjalani proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau. Akibat dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,52 miliar.
Kehadiran Dadang sebagai saksi menjadi perhatian karena dia bukan hanya kepala daerah. Di persidangan terungkap fakta, Bupati Bandung Dadang Supriatna mewakili pemerintah daerah selaku pemegang 100 persen saham PT BDS.
Namun saat hakim mencecarnya soal kegiatan bisnis PT BDS, Dadang berulang kali mengaku tidak tahu detail operasional perusahaan.
Modal Awal Rp3,3 Miliar
Dadang menjelaskan struktur kepemilikan PT Bandung Daya Sentosa. Awal pembentukan, kata Dadang, Pemkab Bandung berencana memiliki 75 persen saham. Sedangkan 25 persen saham milik mitra swasta.
Akhirnya, Pemkab Bandung menyetorkan modal Rp3,3 miliar. Pihak swasta, PT Quantum akan menyetor sekitar Rp1,1 miliar. Namun penyertaan modal dari mitra swasta tak terealisasi.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 10 Februari 2023 menyikapi situasi itu. “Akhirnya kepemilikan PT BDS menjadi 100 persen milik Pemkab Bandung,” kata Dadang.
Dadang menyatakan, sebagai bupati, posisinya adalah pemegang saham mewakili pemerintah daerah. Namun Dadang mengaku kewenangannya di PT BDS terbatas.
Dia tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Sebab, tugas tersebut telah diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris.
Kemudian, hakim melontarkan pertanyaan soal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta rencana bisnis PT BDS tahun 2024.
Kepada hakim, Dadang menjawab, rencana kerja dan anggaran 2024 telah dipersiapkan sejak 2023 yang lalu dituangkan dalam RKAP. Sebagai pemegang saham, Dadang mengikuti proses RUPS itu.
Namun ketika pembahasan masuk kepada kegiatan pengadaan ayam boneless dada (BLD), Dadang menyatakan tidak tahu secara detail.
Dia hanya tahu rencana bisnis PT BDS secara umum. Tetapi tidak sampai perincian teknis dan jenis komoditas.
Hakim lalu menannyakan soal hubungan bisnis PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya. Dadang menjawab tidak tahu secara detail. “Sebab, persoalan teknis dan operasional sebagai kewenangan direksi dan komisaris,” ujar Dadang.
Piutang Membengkak
Majelis hakim dan jaksa lantas mendalami evaluasi semester pertama 2024 terhadap PT BDS. Dadang menuturkan, pengawasan terhadap PT BDS dilakukan melalui RUPS dan evaluasi semester pertama dan kedua.
Pada evaluasi sekitar Juli 2024 itulah, tutur Dadang, muncul persoalan piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya sekitar Rp25 miliar.
Dadang memerintahkan kegiatan pengadaan frozen food tersebut di hentikan dan persoalan piutang di selesaikan. “Saya minta di stop dan di selesaikan,” tutur Dadang.
Mendapat jawaban itu, majelis hakim mencecar Dadang soal apa yang terjadi setelah perintah penghentian kegiatan dan penyelesaian piutang. Sebab, faktanya angka kewajiban piutang membengkak drastis. Dari Rp25 miliar menjadi Rp103 miliar.
Dadang mengatakan, dia sempat menjalani cuti karena mengikuti Pilkada 2024. Setelah kembali menjabat sebagai Bupati Bandung pada Desember 2024, evaluasi semester kedua di lakukan.
Saat itulah, Dadang mengaku mendapati angka piutang PT BDS mengejutkan, mencapai sekitar Rp103 miliar.
Dadang marah mengetahui kondisi tersebut. Peningkatan transaksi setelah evaluasi sebelumnya merupakan keputusan jajaran direksi. Dia tidak mengetahui keputusan tersebut.
Setelah itu, Dadang meminta Inspektorat Kabupaten Bandung melakukan pemeriksaan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Uang Rakyat
Majelis hakim lantas mencecar soal sumber modal awal PT BDS Rp3,3 miliar bukan uang pribadi pengurus perusahaan. Dana tersebut penyertaan modal pemerintah daerah. Dengan kata lain, ada uang rakyat di BUMD tersebut.
Dadang menjelaskan, dari Rp3,3 miliar modal Pemkab Bandung di PT BDS, sekitar Rp2,6 miliar di tempatkan di Bank Perkredetian Rakyat (BPR). Sedangkan Rp700 juta untuk operasional PT BDS.
Persoalannya, PT BDS menghadapi kewajiban piutang dalam jumlah jauh melampaui modal awal. Fakta inilah yang menjadi salah satu titik pemeriksaan.
Dadang membantah soal klaim proyek PT BDS di tanggung APBD. Bantahan itu terkait klaim bahwa bisnis PT BDS memiliki hubungan dengan APBD Kabupaten Bandung.
Menurut Dadang, tidak ada jaminan bahwa transaksi PT BDS dengan vendor akan di tanggung APBD Kabupaten Bandung.
Dadang pun membantah tahu bahwa mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman pernah menyampaikan hal berbeda kepada vendor. Dia kembali menegaskan kegiatan teknis PT BDS adalah kewenangan dan tanggung jawab direksi dan komisaris.
Kemudian, jaksa menyinggung soal isu ikan kembung untuk Pilkada 2024. Dadang menjelaskan, pengadaan ikan kembung dan penjualan ayam PT BDS tidak berhubungan dengan pencalonannya di Pilkada 2024.






