SindoJabar, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung kembali menggelar sidang perkara narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte dengan terdakwa AFG (20), Selasa (29/9/2026). Agenda sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberatan pertama terkait kewenangan mengadili. Kuasa hukum menilai lokasi kejadian perkara yang tertulis dalam dakwaan berada di wilayah Kota Bandung. Sementara perkara di sidangkan di PN Bale Bandung.
Odie Hudiyanto, kuasa hukum terdakwa AFG, mengatakan, perkara seharusnya diperiksa di PN Kota Bandung sesuai ketentuan hukum acara.
“Keberatan kedua terkait kejelasan dakwaan. Penasihat hukum menilai uraian dakwaan masih bersifat umum, terutama terkait waktu kejadian dan rangkaian perbuatan yang di dakwakan,” kata Odie usai persidangan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti, kesesuaian antara uraian perbuatan dan barang bukti yang tercantum dalam berkas.
Perbedaan Penafsiran terkait Unsur Pasal
“Keberatan ketiga terkait penerapan pasal. JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ujarnya.
Odie menilai, ada perbedaan penafsiran terkait unsur pasal yang di dakwakan. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum juga mengajukan permohonan pembebasan terhadap terdakwa AFG.
“Kami menyampaikan bahwa terdakwa sempat di keluarkan dari Rutan Kebonwaru berdasarkan putusan sela majelis hakim pada 15 September 2026. Kemudian di lakukan penahanan kembali pada hari yang sama,” tutur Odie.
Karena itu, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan kabur sehingga tidak dapat di terima. Mereka juga meminta hakim memulihkan hak-hak terdakwa AFG.
Sidang selanjutnya, hakim akan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum. Sementara itu, JPU Wicaksono Dwi yang di konfirmasi wartawan terkait perkara dengan terdakwa AFG, belum memberikan jawabawan.






