SindoJabar, BANDUNG – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bandung membuka peluang untuk menghadirkan korban YTR ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Pernyataan itu disampaikan jaksa seusai sidang kasus penyiksaan dan penyekapan dengan terdakwa Taufik Hidayat di PN Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).
“Kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah korban YTR dapat memberikan keterangan atau tidak. Tentu dengan media yang bisa di gunakan, misalnya melalui media Zoom. Yang penting korban terjaga haknya,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah.
Nizar menyatakan, korban YTR mempunyai hak untuk memberikan keterangan di muka sidang. Karena itu, jaksa akan berupaya memenuhi hak korban tersebut.
“Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap di jaga haknya. Begitu,” ujar Nizar.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Taufik Hidayat itu berlangsung tertutup bagi umum. Sebab, kasus tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sidang baru akan terbuka untuk umum saat memasuki tahap pembacaan putusan.
Terdakwa Taufik Hidayat di dakwa dengan tiga pasal, yaitu, Pasal 13 UU Nomor 12/2022 tentang TPKS juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Nomor 12/2022 tentang TPKS.
Kemudian, Pasal 451 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Serta, Pasal 468 ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
YTR Disiksa dari 2024 hingga 2026
Taufik Hidayat melakukan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR selama hampir tiga tahun, dari 2024 hingga 2026.
Penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berlangsung di beberapa tempat kos di Kota dan Kabupaten Bandung.
Akibat penyiksaan selama bertahun-tahun itu, korban YTR mengalami luka parah di sekujur tubuh. Luka paling parah terlihat di wajah YTR.
Sejumlah gigi korban terlepas. Bahkan bibir atas YTR robek. Kedua mata korban pun tidak dapat melihat akibat di pukuli oleh terdakwa Taufik Hidayat.
Dua rahang korban pun patah. Bahkan, gendang telinga korban rusak. Sehingga korban YTR mengalami gangguan pendengaran.
Setelah perbuatan jahatnya terbongkar, Taufik kabur ke Tangerang. Namun, polisi dari Polda Jabar terus memburunya. Akhirnya, Taufik tertangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.






